https://www.elaeis.co

Berita / Kalimantan /

Pengelola Pabrik Sawit dan Pengusaha Ram Dikumpulkan di Polres Bengkayang, Ada Apa?

Pengelola Pabrik Sawit dan Pengusaha Ram Dikumpulkan di Polres Bengkayang, Ada Apa?

Tatap muka membahas pencegahan pencurian buah sawit bertempat di Aula Tunggal Panaluan Polres Bengkayang. foto: Humas Polres Bengkayang


Bengkayang, elaeis.co – Polres Bengkayang, Kalimantan Barat, menggelar kegiatan tatap muka bersama pihak terkait untuk membahas pencegahan pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di wilayah Kabupaten Bengkayang.

Kegiatan yang dipimpin oleh Kapolres Bengkayang AKBP Teguh Nugroho MIK diikuti Kadis Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Bengkayang, para kapolsek, perwakilan dari pabrik kelapa sawit (PKS), dan pemilik ram TBS.

Teguh mengatakan, peran instansi terkait, pengusaha PKS, pemilik ram, maupun pengepul buah sawit yang ada di Kabupaten Bengkayang sangat penting dalam mendukung pelaksanaan tugas kepolisian dalam pencegahan pencurian TBS baik milik perusahaan maupun masyarakat.

“Perlu kami sampaikan, kasus pencurian TBS kelapa sawit di perusahaan maupun kebun milik masyarakat di Kabupaten Bengkayang selama ini terus terjadi dan berulang. Hal ini disebabkan adanya oknum-oknum yang membeli buah curian tersebut,” ungkapnya dalam rilis Humas Polres Bengkayang, kemarin.

“Oleh karena itu, kami mengajak semua pihak untuk bersama-sama mencegahnya dengan cara lebih selektif lagi dalam membeli TBS buah sawit dari masyarakat yang tidak diketahui asal usul buah sawit tersebut,” tambahnya.

Lebih dalam dijelaskannya, pembeli TBS sawit hasil curian atau penadah merupakan tindak pidana yang dapat dijerat hukum. "Ini sebagaimana diatur pada pasal 480 KUHP," sebutnya.

Sementara itu, Kadis Ketahanan Pangan dan Pertanian Bengkayang, Dr Yulianus, menilai kasus yang selama ini ditangani pihaknya di perkebunan kelapa sawit sudah bukan lagi mencuri melainkan merampok. Menurutnya, hal ini akan menjadi masalah yang signifikan jika tidak segera dicegah.

“Kami mengapresiasi pihak Polres Bengkayang yang telah berinisiasi untuk mengkaji hal-hal negatif seperti ini agar mencari solusi pencegahan supaya tidak semakin melebar,” ucapnya.

Lebih lanjut dia meminta agar masyarakat yang memiliki kebun kelapa sawit untuk segera mengurus STDB (Surat Tanda Daftar Perkebunan untuk Budidaya) agar buah hasil panen bisa diterima di PKS atau ram.

“Untuk PKS, agar segera mengurus sertifikasi ISPO (Indonesian Sustainable Palm Oil System) karena mulai tahun 2025 untuk ekspor minyak kelapa sawit harus melampirkan sertifikat ISPO tersebut. Jika tidak memiliki ISPO, maka perusahaan tidak dapat mengekspor minyak kelapa sawit,” jelasnya.

Adapun kesimpulan dari tatap muka tersebut yaitu pihak perusahaan atau yang memiliki PKS harus paham akan pentingnya STDB dan ISPO yang akan diberlakukan pada tahun 2025. Kemudian, masyarakat pemilik kebun harus segera mengurus perizinan kebun sebagai bukti kepemilikan.

"Proses pengurusan STDB gratis, tidak dipungut biaya. Sehingga hal ini bisa menjadi sarana kontrol asal usul buah sehingga bisa meminimalisir adanya pencurian," pungkasnya.


 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :