Berita / Nusantara /
Pengawasan Peserta PSR oleh Pihak Ketiga Dinilai Mubazir
Ketua Poktan Mekar 1 Kecamatan Hatonduan, Risjon Manurung (kiri), mendampingi petugas Sucofindo yang sedang melakukan monitoring dan evaluasi (Dok. pribadi)
Medan, Elaeis.co - Risjon Manurung, Ketua Kelompok Tani (Poktan) Mekar 1, Kecamatan Hatonduan, sudah dua kali didatangi oleh staf PT Sucofindo. Petugas bernama Agung itu mengaku ditugaskan mengamati sawit di kebun Risjon yang didanai lewat Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR).
"Dia nanya soal berapa jarak tanam sawit yang kami tanam, terus nanya apakah kami benar pakai bibit sawit bersertifikasi, bagaimana tingkat kesuburan, dan lainnya," kata Risjon.
Sebelumnya, tahun 2020 lalu, petugas yang sama juga mendatangi kebun Risjon saat awal penanaman sawit.
"Tahun lalu pemeriksaan yang pertama, dan kemarin adalah pemeriksaan yang kedua. Petugas Sucofindo itu bilang, kemungkinan ini adalah pemeriksaan yang terakhir ke Poktan Mekar 1," jelasnya.
"Menurut petugas itu, dari proses pemeriksaan bisa saja keluar rekomendasi bantuan lanjutan apa yang bisa diberikan pemerintah kepada para peserta program PSR," tambahnya.
Karena tidak merasa terganggu, Risjon tidak mempermasalahkan pemeriksaan terhadap kebunnya.
Pengawas Seksi Pembinaan Usaha, Dinas Perkebunan Sumut, Indra Gunawan Girsang, menyebutkan bahwa Sucofindo telah mendapat mandat untuk melakukan pemeriksaan lapangan dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) selaku penyedia dana PSR.
"Pihak Sucofindo mendapatkan penugasan langsung. Tapi setahu saya fungsi mereka adalah untuk melakukan monitoring dan evaluasi, bukan untuk menekan-nekan petani peserta PSR," katanya kepada Elaeis.co, Sabtu (21/8).
Indra sendiri menilai monitoring tersebut kegiatan mubazir. Sebab semua kelompok tani peserta PSR di Indonesia wajib memberikan laporan kepada dinas pertanian atau perkebunan di tingkat kabupaten. Setelah diperiksa, laporan itu kemudian diteruskan secara berjenjang ke tingkat provinsi hingga tingkat pusat.
"Masalah ini juga sudah pernah saya ungkit dalam sebuah pertemuan pada bulan Desember 2020 lalu," katanya.
"Alur laporannya sudah berjenjang, untuk pemeriksaan penggunaan anggaran juga ada BPK-RI. Jadi, buat apa lagi pemeriksaan oleh pihak di luar pemerintah terhadap peserta PSR," tambahnya.







Komentar Via Facebook :