Berita / Sumatera /
Pengawasan Jual Beli Sawit dan Brondolan di Pangkalan Kuras Diperketat
Silaturahmi Kapolsek Pangkalan Kuras AKP Sohermansyah dengan kades, penampung buah sawit, serta tokoh masyarakat di Kantor Desa Kemang. Foto: Hms Res Plw
Pangkalan Kerinci, elaeis.co - Dalam upaya mempererat sinergi dengan masyarakat serta menangani maraknya pencurian tandan buah segar (TBS) sawit dan brondolan, Kapolsek Pangkalan Kuras AKP Sohermansyah SH menggelar silaturahmi dengan Kepala Desa, penampung buah sawit, serta tokoh masyarakat di Kantor Desa Kemang, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Riau.
Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Kanit Samapta Polres Pelalawan AKP Haris, Panit Lantas Iptu Gerhart, Kanit Reskrim Iptu Afriyal, Kasi Humas Aipda Marmin SH, Kades Kemang Lukman Hakim, serta perwakilan masyarakat dan tokoh masyarakat Desa Kemang.
Dalam pertemuan ini, Sohermansyah menyampaikan bahwa kasus pencurian buah sawit dan brondolan masih menjadi permasalahan serius di Kecamatan Pangkalan Kuras. Sepanjang tahun 2024, Polsek Pangkalan Kuras menangani sekitar 40 kasus pencurian sawit.
“Kami mengimbau agar masyarakat yang tidak memiliki kebun sawit tidak membeli sawit atau brondolan secara sembarangan. Setiap penampung sawit wajib mencatat identitas penjualnya, dan kami akan menindak tegas sesuai hukum jika ditemukan adanya keterlibatan dalam aksi kejahatan,” tegas Kapolsek dalam rilis Humas Polres Pelalawan dikutip Jumat (28/3).
Sementara itu, Kades Kemang Lukman Hakim menyambut baik kunjungan ini dan berharap sinergi antara kepolisian dan masyarakat semakin erat dalam menjaga keamanan wilayah.
Para pelaku usaha jual beli sawit di daerah itu juga sepakat tidak akan menerima buah sawit dari orang yang tidak dikenal atau dicurigai merupakan hasil kejahatan.







Komentar Via Facebook :