Berita / Sumatera /
Pencurian 7 Janjang Sawit Milik Kerabat di Tapsel Berakhir Damai
Mediasi kasus pencurian sawit di Polsek Batangtoru. Foto: Oprspit Res TS
Sipirok, elaeis.co - Upaya problem solving kembali ditempuh Polsek Batang Toru, Polres Tapanuli Selatan (tapsel), Sumatera Utara, dalam mencari solusi humanis dan adil guna menangani permasalahan hukum di tengah-tengah masyarakat.
Hasilnya, dengan pendekatan restorative justice, Polsek Batang Toru sukses memediasi penyelesaian kasus tindak pidana ringan (tipiring) pencurian buah kelapa sawit yang terjadi di Lingkungan II, Kelurahan Muara Manompas, Kecamatan Muara Batang Toru.
Kasus tersebut melibatkan dua pemuda yang diketahui berprofesi sebagai petani, yakni I (23) dan SL (25). Keduanya mengambil 7 janjang atau sekitar 165 kg buah kelapa sawit dari lahan milik warga, Legianto (51), yang tinggal di wilayah yang sama.
Plt Kapolsek Batang Toru, Iptu Edy Sofyan Nasution SH, memaparkan, peristiwa pencurian ringan ini terjadi pada Kamis (12/06) malam. Kasus ini kemudian dilaporkan ke kepolisian.
Menindaklanjuti permasalahan itu, Bhabinkamtibmas Polsek Batang Toru, Aipda A Panjaitan, SH, segera bertindak dengan melakukan langkah-langkah pendekatan persuasif dengan melibatkan tokoh masyarakat serta pihak-pihak terkait untuk mencari solusi damai.
“Kemudian digelarlah mediasi di Joglo Polsek Batang Toru. Mediasi dihadiri kepala lingkungan, tokoh masyarakat, hingga keluarga dari kedua belah pihak,” sebutnya dalam rilis Humas Polres Tapsel dikutip Jumat (27/6).
Dalam mediasi yang dipimpin Aipda Panjaitan ini, pihak terlapor I dan SL serta dan pelapor, Legianto, sepakat untuk menyelesaikan permasalahan secara damai. “Hal ini mengingat hubungan kekerabatan antara kedua pihak yang masih cukup dekat,” ungkapnya.
“Setelah mendapat nasehat dari Bhabinkamtibmas untuk menjaga keharmonisan di lingkungan tempat tinggal mereka, kedua belah pihak akhirnya membuat kesepakatan berdamai,” tambah Kapolsek.
Kesepakatan dituangkan dalam surat pernyataan resmi yang ditandatangani kedua belah pihak di atas materai. Kedua belah pihak juga sudah berkomitmen untuk tidak saling menuntut di kemudian hari.
Ia mengapresiasi langkah cepat dan tepat yang dilakukan oleh personel Polsek Batang Toru, khususnya Bhabinkamtibmas, dalam menyelesaikan kasus ini secara damai. “Upaya problem solving ini sekaligus menjadi contoh nyata bagaimana pendekatan kepolisian yang humanis dapat menyelesaikan persoalan hukum tanpa harus selalu berakhir di meja hijau,” sebut Kapolsek.
Pihaknya terus mendorong personel agar melakukan pendekatan restorative justice dalam setiap penyelesaian permasalahan hukum yang masih bisa di kedepankan lewat musyawarah. Ini bentuk nyata polisi sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.
“Dengan pendekatan seperti ini, harapannya akan tercipta keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif serta meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri,” pungkasnya.







Komentar Via Facebook :