https://www.elaeis.co

Berita / Nasional /

Pencairan Dana Peremajaan Sawit dan Sarpras Disetop Sementara Gara-gara Dua Hal ini

Pencairan Dana Peremajaan Sawit dan Sarpras Disetop Sementara Gara-gara Dua Hal ini

Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Foto: Kemenko Perekonomian


Jakarta, elaeis.co - Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) tiba-tiba menghentikan pencairan dana peremajaan perkebunan kelapa sawit (PPKS) maupun dana sarana dan prasarana perkebunan kelapa sawit (SPPKS) hingga batas waktu yang belum ditentukan pada 14 Januari 2025.

Melalui Surat Edaran Nomor S-246/DPKS.3/2025, Direktur Penghimpunan Dana BPDPKS Normansyah Hidayat Syahruddin menjelaskan bahwa penghentian ini hanya bersifat sementara, menunggu perubahan nomenklatur struktur organisasi dan tata kelola (SOTK) dari BPDPKS menjadi Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP).

Surat tersebut disampaikan kepada seluruh bank mitra BPDPKS, seluruh lembaga pekebun penerima dana Peremajaan Sawit Rakyat (PSR), dan seluruh lembaga pekebun penerima dana Sarana dan Prasarana (sarpras).

Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa alasan utama penghentian pencairan dana Program PSR dan Sarpras terkait dengan restrukturisasi BPDPKS untuk menyesuaikan dengan regulasi terbaru.

“Sekali lagi, dana ketahan karena birokrasi,” kata Airlangga dalam pernyataan resmi dikutip elaeis.co Sabtu (18/1).

Alasan lainnya adalah legalitas lahan petani sawit. “Bahwa sawit itu clarity (butuh kejelasan) dari pada keberadaan sertifikat. Kita juga tahu ada beberapa sawit masyarakat yang terjadi keterlanjuran," sebutnya.

Terkait tenggat penyelesaian perubahan nomenklatur BPDPKS, Airlangga tidak menyebutkan waktunya secara eksplisit. “Segera, secepat mungkin," ujarnya.

Dengan perubahan nomenklatur itu, BPDP ke depannya tidak hanya mengurus sawit, tapi juga termasuk perkebunan kakao dan kelapa. Perubahan ini sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 132 Tahun 2024.

 

 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :