Berita / Kalimantan /
Penangkapan Maling Sawit di Kalteng Viral di Medsos, Begini Tanggapan Polisi
Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono beserta jajaran menggelar konferensi pers menanggapi video yang viral di medsos. foto: Humas Polres Lamandau
Nanga Bulik, elaeis.co - Video upaya paksa penangkapan pelaku pencurian buat sawit yang dilakukan Satreskrim Polres Lamandau, Kalimantan Tengah (kalteng), viral di media sosial (medsos) tiktok dan facebook.
Agar tidak memunculkan opini liar, Kapolres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono, lantas memberikan klarifikasi.
Dia menyampaikan, pada hari Sabtu (28/1) sekitar jam 10.00 WIB, pihak PT Satria Hupasarana (SH) menginformasikan ada kegiatan pemanenan buah kelapa sawit yang dilakukan kelompok warga masyarakat secara ilegal di areal perkebunannya. Bronto lantas memerintahkan Kasat Samapta Polres Lamandau beserta personelnya dan anggota Satreskrim melaksanakan cek lapangan ke areal PT SH.
Di Estate Beringin Afdeling Golf Blok 1/6, tim Polres Lamandau menemukan 4 warga sedang melaksanakan pemanenan buah kelapa sawit. Saat didatangi petugas, 2 orang melarikan diri sehingga petugas mengamankan 2 orang yang tinggal di TKP.
“Saat akan membawa pelaku ke Polres Lamandau, kendaraan Kasat Samapta dan personel dihadang oleh 5 orang tak dikenal yang membawa senjata tajam. Dengan nada mengancam, mereka meminta 2 orang itu dilepaskan. Kasat Sabhara tidak terpancing provokasi oleh orang tak dikenal tersebut sehingga terjadi ketegangan di lapangan, namun petugas berhasil membawa pelaku ke Mako Polres Lamandau,” paparnya melalui keterangan resmi Humas Polres Lamandau.
Tidak lama berselang, muncul unggahan video di medsos bernarasi 'Petugas Polres Lamandau telah menculik 2 orang penjaga'.
“Dapat kami jelaskan bahwa 2 orang yang diamankan, yakni PR (26) dan JS (21), bukan penjaga namun pelaku pemanenan ilegal atau pencuri buah kelapa sawit yang berada di areal PT SH,” tegasnya.
Dari serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan, Polres Lamandau berhasil mengamankan 1 orang pelaku pencurian yang melarikan diri atas nama MT (45).
"Selain itu, kami juga telah menangkap otak dari kegiatan pemanenan buah kelapa sawit di kebun PT SH dengan inisial R als AA (59). Dia yang menyuruh, penyedia sarana prasarana, dan sebagai pembeli buah atau pemodal," ungkapnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 1 unit mobil pick up, 94 janjang buah kelapa sawit berat sekitar 1,5 ton, egrek, angkong, tojok, kapak, dan uang tunai Rp 900.000.
"Pelaku pencurian dapat dikenakan pasal 363 ayat (1) ke 1e KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun. Dan terhadap pelaku yang menyuruh melakukannya dapat dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 1 e jo pasal 55 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," sebutnya.







Komentar Via Facebook :