Berita / Serba-Serbi /
Penambang Emas Ilegal Bikin Perusahaan Sawit Rugi Rp 3,2 Miliar
Sebagian penambang emas tanpa izin di lokasi perkebunan kelapa sawit PT WHS dan barang bukti yang diamankan. foto: dok. Polres Sambas
Sambas, elaeis.co - Personel Satuan Reskrim Polres Sambas menangkap 13 pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di perkebunan sawit milik PT WHS 2 di Dusun Beruang, Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.
13 orang yang ditangkap secara terpisah tersebut masing-masing berinisial WI, KM, AL, EG, AA, WY, AD, ST, MF, OR, UM, JU, dan AT.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Sambas, AKP Rahmad Kartono, mengungkapkan, aktivitas pertambangan itu dilakukan oleh 11 orang. Dua orang lainnya merupakan pengepul atau pemodal dan pencari peralatan.
"Penangkapan dilakukan setelah menerima laporan pihak perusahaan mengenai aktivitas tambang ilegal. Semua pelaku saat ini sedang dalam pemeriksaan penyidik,” kata Rahmad dalam keterangan resmi dikutip Senin (18/11).
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan Humas PT WHS yang menyatakan bahwa kerugian perusahaan akibat aktivitas tambang ilegal tersebut mencapai Rp 3,2 miliar. Setelah melakukan penyelidikan dan pemetaan, pihak kepolisian langsung melakukan tindakan penangkapan.
Penambangan itu dilakukan dengan cara menyedot material tanah yang mengandung emas menggunakan mesin dongfeng di Kampung Bejongkong, Dusun Beruang. Material tanah tersebut kemudian dimuat ke dalam karung dan dibawa menggunakan sepeda motor menuju lokasi gelondong (pengolahan untuk memisahkan emas) di Dusun Sajingan, Desa Kaliau.
"Setelah mendapatkan emas, para penambang menjualnya kepada pengepul seharga Rp 1 juta per gram," ungkapnya.
Dalam penggeledahan di rumah tersangka pengepul, ditemukan sejumlah alat pemurnian emas. “Berdasarkan keterangan para penambang, selain membeli hasil tambang, pengepul juga memodali mesin dongfeng. Mesin gelondong juga dia sewakan Rp 50 ribu per tabung,” bebernya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 161 Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.






Komentar Via Facebook :