https://www.elaeis.co

Berita / Kalimantan /

Pemprov Kaltim Bahas Penggunaan DBH Sawit Bersama Pemerintah Kabupaten/Kota

Pemprov Kaltim Bahas Penggunaan DBH Sawit Bersama Pemerintah Kabupaten/Kota

Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur Ahmad Muzakkir pimpin Rakor penyusunan Rencana Kerja Pembangunan Dana Bagi Hasil (RKP DBH) Sawit. Foto: Diskominfo Kaltim


Samarinda, elaeis.co - Menindaklanjuti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melaksanakan rapat koordinasi (rakor) bersama pemerintah kabupaten/kota.

Kegiatan rakor dimaksudkan untuk menyusun Rencana Kerja Pembangunan Dana Bagi Hasil (RKP DBH) Sawit tahun anggaran (TA) 2023 dan 2024.

Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Kaltim, Ahmad Muzakkir mengatakan, Alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit untuk TA 2023 telah disalurkan ke seluruh daerah pada Desember 2023. Termasuk alokasi sebesar Rp 43.400.672.000 untuk Pemprov Kaltim dan Rp 11.864.019.000 untuk Kota Samarinda.

"Namun bagi daerah yang RKP DBH Sawit TA 2023 belum disetujui atau belum disampaikan, penggunaan DBH Sawit tidak dapat dilaksanakan," jelasnya dalam keterangan resmi Diskominfo Kaltim, kemarin.

Selain itu, DBH Sawit yang telah disalurkan ke kabupaten/kota namun belum terealisasi, akan menjadi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) terikat.

“Oleh karena itu, perlu dianggarkan kembali dalam RKP DBH Sawit TA 2024 dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) TA 2024,” katanya.

Dia menambahkan, peran pemerintah provinsi dalam pengelolaan DBH Sawit meliputi mengakomodir pembahasan RKP DBH Sawit dengan pemerintah kabupaten/kota di wilayahnya, serta melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap alokasi penggunaan anggaran dan teknis pelaksanaan kegiatan oleh pemerintah kabupaten/kota yang didanai dari DBH Sawit.

"Rapat koordinasi ini bertujuan untuk mencegah tumpang tindih dalam penganggaran dan pelaksanaan kegiatan DBH Sawit TA 2023 dan 2024," tukasnya.

“Hasil dari kegiatan ini akan dibahas lebih lanjut dalam asistensi bersama Kementerian Keuangan RI, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI, Kementerian Pertanian RI, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, serta Kementerian Dalam Negeri RI,” lanjutnya.

Pembahasan selanjutnya akan dilakukan dalam asistensi RKP DBH Sawit antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota se-Kaltim bersama kementerian terkait. Penyampaian RKP ke kementerian akan dilakukan secara kolektif oleh pemerintah provinsi satu minggu sebelum waktu pembahasan.


 

Komentar Via Facebook :