https://www.elaeis.co

Berita / Kalimantan /

Pemprov Kalteng Bahas Penggunaan DBH Sawit dengan Pemerintah Kabupaten/Kota

Pemprov Kalteng Bahas Penggunaan DBH Sawit dengan Pemerintah Kabupaten/Kota

Rapat Pembahasan RKP DBH Sawit Se-Kalteng Tahun 2024. Foto:Riduan


Palangka Raya, elaeis.co – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (kalteng) melalui Dinas Perkebunan (Disbun) Prov. Kalteng bersama dengan Dinas PUPR Prov. Kalteng menyelenggarakan Rapat Pembahasan Rancangan Kegiatan dan Penganggaran (RKP) Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit se Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2024 secara virtual. Rapat dipimpin Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan (Ekbang) Sri Widanarni.

Pada kesempatan itu Sri menyampaikan bahwa DBH Sawit merupakan dana yang dialokasikan berdasarkan persentase atas pendapatan dari bea keluar dan pungutan ekspor atas kelapa sawit, minyak kelapa sawit mentah (CPO), dan/atau turunannya. Pagu DBH Sawit ditetapkan berdasarkan realisasi penerimaan negara satu tahun sebelumnya.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 91 Tahun 2023 bahwa Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dan 14 Kabupaten/Kota se Kalimantan Tengah menerima alokasi DBH sawit yang besarannya berbeda-beda tiap daerah.

Sri mengatakan, DBH Sawit dibagikan kepada pemerintah provinsi yang bersangkutan sebesar 20%, kabupaten/ kota penghasil sebesar 60%, dan kabupaten/kota lainnya yang berbatasan langsung dengan kabupaten/kota penghasil sebesar 20%. Besarnya pagu alokasi DBH Sawit diberikan mempertimbangkan indikator luas lahan perkebunan sawit, produktivitas lahan perkebunan sawit dan/ atau indikator lainnya yang ditetapkan oleh menteri.

“DBH Sawit digunakan untuk membiayai kegiatan pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan dan/atau kegiatan lainnya yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Jalan dan jembatan itu adalah yang dilalui oleh pengguna CPO dan angkutan TBS”, jelasnya dalam keterangan resmi Pemprov Kalteng dikutip Selasa (9/4).

Lebih lanjut disampaikan, penanganan jalan yang didanai menggunakan DBH Sawit sebagaimana dimaksud dilaksanakan dengan beberapa ketentuan. Yakni merupakan jalan kewenangan pemerintah daerah yang tercantum dalam Surat Keputusan Kepala Daerah tentang Penetapan Status Jalan Daerah, diprioritaskan untuk jalan yang menjadi jalur logistik pengangkutan sawit dan/atau diprioritaskan untuk jalan yang telah dilakukan survei kondisi jalan minimal satu tahun sebelum pengusulan.

Kegiatan lainnya yang ditetapkan oleh menteri terdiri atas pendataan perkebunan sawit rakyat, penyusunan rencana aksi daerah kelapa sawit berkelanjutan, pembinaan dan pendampingan untuk sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO), rehabilitasi hutan dan lahan dan perlindungan sosial bagi pekerja perkebunan sawit yang belum terdaftar sebagai peserta program jaminan sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.

Adapun proporsi anggaran kegiatan DBH Sawit mencakup pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan minimal 80% dari total alokasi DBH Sawit, kegiatan lainnya maksimal 20% dari total alokasi DBH Sawit. Dengan ketentuan 90% kegiatan utama dan maksimal 10% untuk penunjang dari alokasi masing-masing kegiatan.

Disampaikan Sri, peran pemerintah provinsi dalam pengelolaan DBH Sawit meliputi mengakomodir pembahasan RKP DBH Sawit dengan pemerintah kabupaten/ kota di wilayahnya serta melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap alokasi penggunaan anggaran dan teknis pelaksanaan kegiatan yang didanai dari DBH Sawit oleh pemerintah kabupaten/kota.

“Sehingga tujuan untuk mengurangi ketimpangan fiskal antara pemerintah dan daerah serta kepada daerah lain non penghasil dalam rangka menanggulangi eksternalitas yang membawa dampak negatif dan/atau meningkatkan pemerataan dalam satu wilayah dapat tercapai”, pungkasnya.

Kepala Dinas Perkebunan Prov. Kalteng Rizky Ramadhana Badjuri menambahkan, dasar pelaksanaan rapat pembahasan RKP DBH sawit adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 91 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit pasal 19 ayat (6), bahwa pemerintah provinsi mengkoordinasi pembahasan RKP DBH Sawit se Kabupaten/Kota di wilayahnya, untuk selanjutnya akan dibahas bersama dengan kementerian dan lembaga terkait.

Tujuan dari kegiatan ini untuk menyinkronkan rancangan RKP DBH Sawit Tahun 2024 agar tepat sasaran dan sesuai amanat dari PMK tersebut.

Disebutkannya, rapat pembahasan dibagi menjadi 2 desk. “Pembahasan desk I melibatkan Kementerian PUPR, Kemenkeu, KLHK, Bappedalitbang Prov. Kalteng, BKAD Prov. Kalteng, Bapenda Prov. Kalteng, Dinas PUPR Prov. Kalteng, Dishut Prov. Kalteng, DLH Prov. Kalteng, Disnakertras Prov. Kalteng, serta Perangkat Daerah terkait dan Tim DBH Sawit Kabupaten/Kota,” sebutnya.

“Sedangkan pembahasan desk II melibatkan Kementerian Pertanian, Kemenkeu, Kemendagri, Bappedalitbang Prov. Kalteng, BKAD Prov. Kalteng, Bapenda Prov. Kalteng, Disbun Prov. Kalteng, serta Perangkat Daerah terkait dan Tim DBH Sawit Kabupaten/Kota,” pungkasnya.


 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :