Berita / Sulawesi /
Pemodal Pembukaan Cagar Alam untuk Kebun Sawit Diringkus Gakkum KLHK
Tersangka pembuka lahan diamankan Balai Gakkum wilayah Sulawesi. foto: Gakkum KLHK
Jakarta, elaeis.co - Balai Pengamanan dan Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi menetapkan berinisial AB yang beralamat di Dusun Roroi Desa Parumpanai, Kecamatan Wasuponda, Kabupaten Luwu Timur, Provinsi Sulawesi Selatan, sebagai tersangka pemodal kasus pembukaan lahan ilegal.
Pria berusia 49 tahun itu menyasar kawasan hutan konservasi Cagar Alam Faruhumpenai di Dusun Palauru Desa Parumpanai Kecamatan Wasuponda untuk berkebun sawit.
Kasus ini berawal dari adanya aduan masyarakat yang mengatakan bahwa ada alat berat jenis excavator yang sedang melakukan pembukaan lahan untuk dijadikan kebun di dalam kawasan hutan Cagar Alam Faruhumpenai. Dari informasi ini, Balai Gakkum Sulawesi membentuk tim operasi gabungan bersama dengan Sub Den Pom XIV/1-3 Palopo untuk melakukan penindakan pengamanan dan perlindungan hutan.
Tim operasi kemudian menemukan 1 unit excavator merek Hitachi warna jingga di dalam kawasan Cagar Alam Faruhumpenai yang diduga telah digunakan untuk membuka dan mengolah lahan menjadi kebun untuk ditanami sawit. Tim lantas mengamankan alat berat tersebut dan mencari tahu siapa pembuka lahan dan pemilik excavator tersebut.
Dari hasil penyelidikan, tim memperoleh data dan informasi bahwa AB mengaku kepada masyarakat sebagai pemilik lahan/pemodal. Modus operandi pelaku yakni membeli lahan yang berada dalam kawasan hutan lindung dan cagar alam dengan mengatasnamakan masyarakat, kemudian dibuka dengan menggunakan excavator untuk menambah atau memperluas kebun miliknya yang sudah ada sekitar 5 hektar yang diduga juga berada dalam kawasan.
"Setelah dilakukan pemeriksaan saksi dan alat bukti lainnya, maka penyidik menetapkan AB sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Titipan Polda Sulawesi Selatan guna proses penyidikan lebih lanjut," jelas Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum LHK Wilayah Sulawesi, Aswin Bangun dalam keterangan pers dikutip Jumat (20/10).
Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi menduga telah terjadi tindak pidana kehutanan berupa mengerjakan dan/ atau menggunakan dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana dimaksud pada Pasal 78 ayat (3) Jo 50 ayat (2) huruf ”a” Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang telah diubah pada Pasal 36 angka 17 dan angka 19 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan atau Setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan kawasan suaka alam sebagaimana dimaksud pada pasal 40(1) Jo Pasal 19(1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 7,5 milyar.
"Kami mengapresiasi kerja tim operasi dan tim penyidik Gakkum KLHK wilayah Sulawesi atas kerja cepat dalam penanganan kasus tersebut. Selanjutnya Penyidik Balai Gakkum KLHK wilayah Sulawesi akan segera mendalami dan melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mencari kemungkinan pelaku lainnya,” jelasnya.







Komentar Via Facebook :