https://www.elaeis.co

Berita / Kalimantan /

Pemkab Kotim Upayakan Penertiban Penjarahan, Begini Kata Aspek-PIR

Pemkab Kotim Upayakan Penertiban Penjarahan, Begini Kata Aspek-PIR

Wakil Sekjen Aspek-PIR, Jayadi. (Istimewa)


Kotim, elaeis.co - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) di Provinsi Kalimantan Tengah saat ini tengah menggalakkan penertiban penjarahan. Salah satunya di wilayah Mentayan Hulu.

Dalam penertiban itu, Pemkab Kotim menggandeng aparat penegak hukum TNI dan Polri serta sejumlah dinas terkait bahkan juga tokoh adat dan tokoh masyarakat setempat

Meski begitu, Pemkab Kotim tidak menampik bahwa ada pemicu terjadinya penjarahan itu. Yakni tidak selesainya permintaan pembangunan kebun 20% oleh salah satu perusahaan untuk masyarakat padahal sudah dilakukan mediasi pada akhir tahun 2023 lalu. Meski begitu penjarahan juga tidak dibenarkan dari sisi hukum.

Menurut Wakil Sekjen Aspek-PIR, Jayadi, seharusnya Pemkab Kotim melihat dulu masalah penyebab penjarahan tersebut. Kemudian mencarikan solusi agar penyebab itu dapat teratasi.

"Penyebabnya kan tidak terlaksananya pembangunan kebun 20% untuk masyarakat. Seharusnya pemerintah menekankan kepada perusahaan sehingga mendapat jawaban untuk mencegah penjarahan yang dilakukan sekelompok masyarakat," ujarnya kepada elaeis.co, Selasa (2/4).

Terlebih lagi, kata Jayadi, pembangunan kebun itu adalah kewajiban perusahaan untuk masyarakat sekitar dimana tempat perusahaan beroperasi. Kewajiban ini tertuang dalam permentan tahun 2007  pasal 11 tentang b kewajiban membangun kebun untuk masyarakat sekitar paling rendah 20 % dari total kebun yang diusahakan.

"Langkah Pemkab itu memang bertujuan baik dan kita juga mendukung. Namun pemerintah juga  harus memberikan kepastian pada masyarakat yang menuntut haknya pada perusahaan agar segera direalisasikan," paparnya.

"Kita mendorong pemerintah untuk lebih tegas dan memberikan saksi pada perusahaan-perusahaan  yang tidak melaksanakan tanggung jawabnya," imbuhnya.


 

Komentar Via Facebook :