Berita / Sumatera /
Pemkab Banyuasin dan PT SIB Gelar Pelatihan Sertifikasi ISPO
Pembukaan Pelatihan Sertifikasi ISPO Kabupaten Banyuasin. foto: ist.
Palembang, elaeis.co - Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunak) Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, bekerja sama dengan PT Sumberdaya Indonesia Berjaya (PT SIB) menggelar ‘Pelatihan Sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) Program Kerja Sama Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit Tahun 2024’.
Pelatihan ini dilaksanakan di Palembang, 5-7 Desember, dan dibuka Kapala Disbunak Kabupaten Banyuasin, Edil Fitriadi MSi.
"Pelatihan bertujuan untuk peningkatan pengetahuan tentang standard ISPO, khususnya Sistem Pengendalian Internal dan Peningkatan Kapasitas Kelembagaan yang memadai. Kemudian, terciptanya ahli-ahli teknis budidaya dan database petani, mendorong penerapan praktek perkebunan terbaik dan berkelanjutan, serta memastikan kepatuhan terhadap regulasi dan kebijakan pemerintah tentang kelapa sawit,” jelas Edil dikutip dari keterangan resmi, Sabtu (7/12).
Dia menjelaskan, ISPO adalah upaya Pemerintah Indonesia meningkatkan tata kelola perkebunan kelapa sawit sesuai aspek lingkungan, sosial dan ekonomi, serta pemenuhan permintaan konsumen yang mengedepankan pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) secara berkelanjutan.
Dalam rangka untuk menjaga kesinambungan usaha pekebun sawit, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2024 tentang DBH Sawit yang telah memberikan penyediaan pendanaan untuk Perkebunan Kelapa Sawit khususnya Kelapa Sawit Pekebun, sebagai diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91 Tahun 2023.
“Dukungan tersebut berupa kegiatan pendataan perkebunan sawit rakyat serta pembinaan dan pendampingan untuk Sertifikasi ISPO pekebun,” katanya.
Menurut Edil, dengan adanya pelatihan ISPO, diharapkan mampu mencapai produktivitas yang maksimum serta akses pasar terbaik untuk penjualan Tandan Buah Segar (TBS) petani pada Pabrik Kelapa Sawit (PKS).
“Tujuan utamanya adalah untuk mensejahterakan rakyat dan meningkatkan daya saing minyak sawit Indonesia di pasar dunia dan ikut berpartisipasi dalam rangka memenuhi komitmen Presiden Republik Indonesia untuk mengurangi gas rumah kaca," paparnya.
Dia menambahkan, Kabupaten Banyuasin memiliki luas wilayah 12.267.75 Km², terdiri dari 288 Desa dan pada umumnya mata pencaharian utama sebagaian besar masyarakat adalah pertanian dan perkebunan.
Ia melanjutkan, salah satu komoditas perkebunan yang menjadi unggulan Kabupaten Banyuasin adalah kelapa sawit. Berdasarkan Data Statistik Disbunak Banyuasin Tahun 2023, luas perkebunan kelapa sawit rakyat di Banyuasin seluas 27.536 Hektar dengan rincian Tanaman Belum Menghasilkan (TBM) seluas 7.780 Hektar, Tanaman Menghasilkan (TM) seluas 19.756 Hektar.
“Kebun plasma yang bermitra dengan perusahaan perkebunan seluas 28.222,80 Hektar dan Peremajaan Kelapa Sawit Rakyat (PSR) seluas 1.425 Hektar. Adapun produksi kelapa sawit rakyat tahun 2023 sebanyak 53.222 ton Tandan Buah Segar (TBS),” paparnya.
Dia berharap peserta pelatihan sertifikasi agar dapat mengikuti kegiatan dengan baik dan serius. “Ambil semua ilmu yang disampaikan narasumber dan terapkan semuanya saat kembali nanti untuk memajukan sektor sawit dengan penerapan standar ISPO,” pesannya.
Direktur Utama PT SIB, Andi Yusuf Akbar, mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Banyuasin atas dukungannya dalam penyelenggaraan pelatihan tersebut.
“Dapat dikatakan bahwa pelatihan ISPO memiliki peran penting dalam membantu petani sawit bersaing di pasar global. Dengan menerapkan praktik-praktik berkelanjutan yang disyaratkan oleh ISPO, petani sawit dapat memenuhi standar internasional dalam produksi kelapa sawit yang ramah lingkungan, sosial, dan ekonomi,” sebutnya.
Dalam penyusunan materi pelatihan, PT SIB berpedoman pada Surat Edaran Direktur Jenderal Perkebunan No. 1.026/SE/RC.280/E/10/2024 tentang Pelaksanaan Kegiatan Pendataan Perkebunan sawit Rakyat dan Pembinaan dan Pendampingan untuk Sertifikasi ISPO Pekebun yang Menggunakan Dana Bagi Hasil (DBH) Perkebunan.
Dia menjelaskan, sertifikasi ISPO diselenggarakan oleh lembaga independen dan dilaksanakan secara transparan, yang bertujuan untuk memastikan dan meningkatkan pengelolaan sawit sesuai kriteria ISPO. Hal ini berlaku bagi perkebunan rakyat, perkebunan swasta dan perkebunan negara.
“Semuanya wajib memiliki sertifikat ISPO. Hanya saja, untuk perkebunan rakyat diberikan masa transisi lima tahun guna memenuhi kriteria dan indikator ISPO,” tukasnya.







Komentar Via Facebook :