https://www.elaeis.co

Berita / Serba-Serbi /

Pemilik Tanah Pasang Plang Larang Armada Perusahaan Melintas

Pemilik Tanah Pasang Plang Larang Armada Perusahaan Melintas

Truk CPO tak bisa lewat karena dilarang melintas oleh pemilik lahan. Foto: Ist.


Rengat, elaeis.co - Bertahun-tahun beroperasi di Kecamatan Batang Gansal, Indragiri Hulu, Riau, PT Nikmat Halona Reksa (NHR) selama ini ternyata menumpang lewat di tanah warga untuk mengeluarkan CPO dari pabrik.

Hendry Wijaya, pemilik tanah yang dijadikan jalan, ternyata keberatan dan pada Selasa (27/12) memasang plang untuk melarangan kendaraan milik korporasi tersebut melintas di atas tanahnya. Pemasangan plang itu adalah kali kedua dilakukan Hendry. 17 Desember lalu, plang sudah dipasang namun armada perusahaan itu tetap saja melintas.

Kali ini dia juga mengancam siapapun yang merusak/mencabut plang pengumuman itu akan dilaporkan ke pihak berwajib. 

"Sesuai surat SKGR/Sporadik yang dikeluarkan Pemerintah Desa Seberida, dijelaskan bahwa lahan ini kepunyaan Hendry Wijaya," terang Riko, selaku kuasa hukum Hendry, kepada elaeis.co.

Menurutnya, plang larangan itu dipasang lantaran manajemen PT NHR tidak pernah merespon keinginan kliennya tentang pembayaran pesangon. 

Hendry sebenarnya adalah mantan Direktur NHR, namun dipecat sehingga menuntut uang pesangon dan duit pengobatan yang telah disepakati dalam rapat umum pemegang saham sesuai akte notaris PT NHR nomor 1 tanggal 9 Agustus 2022. "Hak pekerja, meskipun direktur, juga harus dibayar," tukasnya.

"Jika perusahaan merasa terganggu atau rugi, bangun jalan sendiri dong. Sudah jelas dilarang, tetap ngeyel hendak gunakan jalan orang," tandasnya. 

Dia menepis soal isu Hendry memanfaatkan salah satu ormas untuk pemasangan plang. "Klien saya bertindak karena punya dasar. Kalau perusahaan merasa memiliki jalan itu, tunjukkan legalitas mereka," tantangnya.

Dia menambahkan bahwa kliennya tidak ada sangkut paut lagi dengan PT NHR. "Kalau bicara serah terima terkait dokumen, sudah diserahkan pada tanggal 3 juni 2022 dan langsung diterima oleh Direktur PT NHR, Johan Kosiadi," ungkapnya.

"Seharusnya pihak PT NHR melaksanakan kewajiban, bukan menahan pesangon orang," tambahnya.
 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :