Berita / Serba-Serbi /
Pemilik Kendaraan Mati Pajak di Kebun Sawit Diminta Ikut Pemutihan
Banyak kendaraan di kebun sawit tidak membayar pajak. foto: ist.
Bengkulu, elaeis.co - Banyak kendaraan operasional milik petani sawit, baik sepeda motor maupun mobil, di Provinsi Bengkulu tidak bayar atau sudah mati pajak. Bahkan tidak sedikit kendaraan yang tetap digunakan meski sudah tidak laik jalan.
Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri MKes mengaku cukup prihatin karena masih banyak petani yang abai membayar pajak kendaraannya. Padahal masyarakat yang memiliki kendaraan wajib membayar pajak setiap tahunnya.
"Pemprov Bengkulu memberi jalan keluar bagi petani sawit yang menunggak pajak kendaraannya, silahkan ikut program pemutihan pajak. Program ini telah dibuka sejak 1 Mei 2023 lalu. Manfaatkan, jangan sampai terlewatkan," kata Isnan, Senin (22/5).
Ia menjelaskan, program pemutihan pajak kendaraan bermotor berlaku untuk roda dua, roda empat, dan selebihnya.
"Kalau kendaraannya menunggak pajak atau mati pajak lebih dari 1 tahun, akan dihapus denda dan pajaknya. Masyarakat cukup membayar pajak 1 tahun berjalan. Contoh, kalau sudah 10 tahun menunggak pajak, cukup bayar pajak 1 tahun berjalan," paparnya.
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor penyerahan kepemilikan kedua dan seterusnya (BBNKB II) terhadap kendaraan bermotor roda dua dan roda empat atau lebih dalam wilayah Provinsi Bengkulu juga digratiskan. Jika selama ini masyarakat menggunakan nomor polisi luar Bengkulu, maka untuk merubahnya menjadi plat Bengkulu atau BD tidak perlu bayar BBNKB lagi.
“Selama ini bayar kalau mau ganti plat, sekarang digratiskan. Ini untuk menarik masyarakat, agar merubah kendaraannya menjadi BD atau plat Bengkulu,” bebernya.
Layanan program pemutihan pajak bisa dilakukan di kantor Samsat terdekat, Samsat Drive Thru, atau Samsat Virtu. "Kalau pajak tahunan saja, cukup ke layanan Samsat terdekat, ini akan memudahkan masyarakat karena tidak lama-lama mengantri ke Samsat Induk
Namun untuk balik nama, ganti plat kendaraan, dan pajak lima tahunan, tetap harus ke Samsat Induk atau Samsat Air Sebakul. "Karena kendaraannya akan dicek fisik terlebih dahulu," jelasnya.






Komentar Via Facebook :