https://www.elaeis.co

Berita / Sulawesi /

Pemilik Diingatkan Jangan Modifikasi Truk Sawit

Pemilik Diingatkan Jangan Modifikasi Truk Sawit

Personil Satlantas Polres Mamuju Tengah mendatangi pemilik angkutan buah sawit. foto: Humas Polres Mamuju Tengah


Tobadak, elaeis.co - Satlantas Polres Mamuju Tengah, Sulawesi Barat, melakukan sosialisasi kepada pemilik truk dan supir truk pengangkut buah sawit tentang larangan kendaraan angkutan barang yang melebihi dimensi dan melebihi kapasitas atau over dimension over loading (ODOL).

Dalam sosialisasi itu, anggota satlantas langsung mendatangi kediaman para pemilik dan supir truk di Kecamatan Budong-budong, Senin (6/2).

Personil Sat Lantas Polres Mamuju Tengah memberikan arahan kepada para pemilik truk angkutan buah sawit agar tidak merubah ukuran kendaraan dengan tujuan bisa mengangkut muatan lebih banyak.

"Poinnya adalah agar tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku sesuai dengan Buku Uji yang dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan setempat," jelas Kepala Satlantas Polres Mamuju Tengah, Iptu Mulham SE, melalui keterangan resmi Humas Polres Mamuju Tengah.

Dia menambahkan, sosialisasi dilaksanakan dalam rangka cipta kondisi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.

“Setelah sosialisasi ini, kami akan melakukan penindakan terhadap truk sawit ODOL. Maksudnya agar para pengusaha angkutan maupun pemilik truk pribadi selalu mengikuti aturan dan undang-undang lalu lintas yang berlaku,” katanya.

"Truk atau angkutan barang melebihi dimensi dan muatan berlebih melanggar Pasal 277 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan. Jadi, diharapkan ini dipatuhi para sopir dan juga pengusaha angkutan,” tambahnya.

Ia mengingatkan bahwa truk ODOL menjadi salah satu faktor penyebab kecelakaan lalu lintas dan sangat membahayakan pengendara lain. "Di samping itu, truk ODOL juga memicu kerusakan jalan raya," tukasnya.

"Selain mendatangi langsung para pengusaha dan pemilik truk pengangkut buah sawit, Satlantas Polres Mamuju Tengah saat ini juga terus menggencarkan sosialisasi larangan truk ODOL beroperasi di jalan raya melalui media sosial," imbuhnya.
 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :