Berita / Nusantara /
Pemerintah Diminta Pertahankan Kebijakan DMO-DPO, ini Alasannya
Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto. Foto: dok. DPR RI
Jakarta, elaeis.co - Rencana Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan merelaksasi kebijakan domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO) untuk memperlancar ekspor minyak sawit (CPO) dan turunannya terus mendapat penolakan.
Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto, meminta pemerintah tidak terburu-buru mencabut kebijakan DMO-DPO karena bukan tidak mungkin bisa menyebabkan harga minyak goreng kembali meroket dan mendongkrak inflasi.
Dia mengingatkan bahwa pemerintah pernah menerapkan kebijakan subsidi minyak goreng menggunakan dana Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Namun hanya berjalan sebentar dan kebijakan itu kemudian dicabut.
"Pemerintah harus mengambil kebijakan secara prudent, jangan gegabah, apalagi condong pada pengusaha minyak goreng ketimbang masyarakat. Negara harus hadir melindungi kepentingan masyarakat luas," kata Mulyanto dalam pernyataan resmi, kemarin.
Menurutnya, pemerintah tidak cukup hanya mengimbau pengusaha agar mau menyisihkan produksi CPO untuk memenuhi kebutuhan produksi minyak goreng dalam negeri. Cara seperti itu terbukti tidak efektif sehingga harga migor membubung jauh di atas harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan.
"Pendekatan negara tidak cukup sekadar berupa imbauan moral, meminta komitmen pengusaha atau semacam gentlemen agreement terkait dengan penyediaan CPO sebagai bahan baku minyak goreng dalam negeri," katanya.
"Pendekatan negara harus bersifat binding (mengikat) dan compulsory (memaksa) bukan sekedar voluntary (sukarela). Imbauan kepada pengusaha itu adalah pendekatan kultural. Pendekatan pemerintah harus bersifat struktural berbasis regulasi," tambahnya.
Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI itu juga meminta pemerintah adil dan membiarkan harga minyak goreng turun seiring dengan penurunan harga CPO di pasar dunia.
"Jangan belum apa-apa sudah didongkrak lagi dengan rencana penghapusan DMO-DPO, padahal sebelumya sudah dilakukan pencabutan pungutan ekspor CPO," katanya.
Dia menilai penurunan harga minyak goreng saat ini masih belum proporsional jika dibandingkan dengan penurunan harga CPO dunia. Kondisi itu berbeda ketika harga CPO dunia naik dan langsung dibarengi meroketnya harga minyak goreng.
Sejak Maret lalu harga CPO dunia mengalami penurunan, di bursa Malaysia sudah di kisaran RM 3.700-an/ton. Sedangkan tender harga CPO di KPBN pada 27 Juli sebesar Rp 9.425/kg.
"Mestinya harga minyak goreng curah dan kemasan hari ini sudah Rp 12.000/kg dan Rp 15.000/kg. Namun kenyataannya masih Rp 15.800/kg dan Rp 24.650/kg. Ketika harga CPO dunia turun, harga minyak goreng domestik masih enggan turun,” pungkasnya.







Komentar Via Facebook :