Berita / Sumatera /
Pemerintah Didesak Usut Alih Fungsi Lahan Bakau Jadi Kebun Sawit
Hamparan perkebunan sawit di Busung Kapal (Mattanews)
Jakarta, Elaeis.co - Alih Fungsi lahan tanaman bakau menjadi perkebunan sawit diduga masih terus berlangsung di Desa Pusung Kapal, Kecamatan Seruway, Kabupaten Aceh Tamiang. Instansi terkait diminta mengambil tindakan tegas.
Direktur Lembaga Advokasi Hutan Lestari (LembAHtari) Kabupaten Aceh Tamiang, Sayed Zainal, mengatakan, alih fungsi lahan di kawasan itu sudah berlangsung lama, sebelum tahun 2003 atau sebelum Kabupaten Aceh Tamiang dimekarkan dari Aceh Timur. Alih fungsi lahan menjadi kebun sawit, katanya, masih terjadi bulan Agustus lalu.
Menurutnya, sekitar 100 hektar kebun sawit di kawasan itu diduga kuasai, dikelola, dan dimanfaatkan hasil panennya oleh warga Desa Pekan Seruway berinisial M.
“Hasil survey yang dilakukan dengan pengambilan beberapa titik koordinat berdasarkan overlay ke dalam peta, lokasi perkebunan sawit tersebut masuk dalam kawasan Hutan Produksi atau HP dan sebagian kawasan APL atau Area Penggunaan Lain,” katanya, dikutip Mattanews.co.
Peta kawasan yang dia maksud merujuk pada Keputusan MenLHK Nomor 580/MenLHK/SETJEN.1M2/2018 tentang perubahan ketiga atas Keputusan Menteri Kehutanan RI no.865/MENHUT-11/2014 tentang Konservasi Kawasan Hutan dan Perairan Aceh yang telah diubah dengan SK MenLHK RI no.103/MenLHK/11/2019 dan Qanun Aceh Tamiang nomor14 tahun 2013 tentang RWRK.
Menurut Sayed, pihaknya secara kelembagaan telah melaporkan secara resmi temuan itu kepada Kepala UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah 3, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh, Kejati Aceh, serta Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum KLHK di Medan, Sumatera Utara.
“Surat kami kirim pada 16 September lalu, kami berharap adanya tindakan dari intansi dan pihak terkait dalam mengidentifikai wilayah hutan bakau yang telah dialihfungsikan. Pihak-pihak yang menguasai dan memanfaatkan lahan itu harus ditemukan dan ditindak,” pungkasnya.







Komentar Via Facebook :