Berita / Serba-Serbi /
Pemeriksaan Saksi Terkait Duta Palma Berlanjut, Penyidik Terus Bongkar Kecurangan Surya Darmadi
Ilustrasi-Net
Jakarta, elaeis.co - Pemeriksaan saksi-saksi baru masih dilakukan oleh tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung, terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat pemilik PT Darmex Agro/PT Duta Palma Group, Surya Darmadi.
Kemarin, dua orang saksi baru diperiksa penyidik untuk dimintai keterangannya. Pemeriksaan kedua saksi ini dilakukan untuk melengkapi pembuktian terkait dugaan kecurangan-kecurangan yang dilakukan oleh Surya Darmadi dalam menjalankan bisnisnya, terutama yang berada di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.
"Penyidikan memeriksa dua orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pelaksanaan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana.
Dua saksi yang diperiksa itu adalah AY dan E. Keduanya merupakan pegawai di Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Namun, Ketut enggan membeberkan di perusahaan apa kedua saksi tersebut bekerja.
Ketut menjelaskan, saat ini pihaknya juga masih berupaya untuk menangkap Surya Darmadi yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelumnya, penyidik telah melakukan pemanggilan terhadap Surya Darmadi sebanyak tiga kali. Namun Surya Darmadi tak kunjung memenuhi panggilan penyidik tersebut.
Ketut menjelaskan, surat panggilan itu telah dilayangkan untuk Surya Darmadi ke beberapa lokasi. Yakni rumah tinggalnya di Kebayoran Baru Jakarta Selatan, Kantor Duta Palma Group di Pondok Pinang Jakarta Selatan, serta Apartemennya yang berada di Nassim Park Residences, Singapura.
"Tersangka SD tidak juga hadir atau tidak kooperatif dalam memenuhi panggilan untuk pemeriksaan. Oleh karenanya, maka Kejaksaan Agung menilai Tersangka SD telah melepaskan hak-haknya dalam melakukan pembelaan di dalam proses penegakan hukum dan akan terus dilakukan koordinasi dalam pencarian serta penegakan hukum tetap berjalan sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku," terangnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, selain Surya Darmadi, dalam kasus ini Kejaksaan Agung juga menetapkan mantan Bupati Indragiri Hulu, Raja Thamsir Rachman sebagai tersangka karena diduga telah melakukan kerjasama dalam penerbitan izin penggunaan lahan hutan ke PT Duta Palma Group di tahun 2003.
Saat ini, kejaksaan agung juga telah menyita 37.095 hektare perkebunan sawit yang dikelola oleh lima anak perusahaan PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu beserta dua pabrik kelapa sawit (PKS). Selian itu, 15 bidang tanah dan bangunan yang digunakan untuk kantor PT Duta Palma Group/Darmex Agro juga telah disita Kejagung.







Komentar Via Facebook :