https://www.elaeis.co

Berita / Nusantara /

Pemenuhan Kewajiban Perizinan Berusaha Industri Sawit Disosialisasikan di Kalteng

Pemenuhan Kewajiban Perizinan Berusaha Industri Sawit Disosialisasikan di Kalteng

Deputi Investigasi BPKP Agustina Arumsari (tengah) di sela acara Sosialisasi HGU dan FPKMS di Provinsi Kalteng. Foto: Kominfo BPKP Kalteng


Palangka Raya, elaeis.co - Deputi Bidang Investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Agustina Arumsari, tampil sebagai Keynote Speech dalam Sosialisasi Hak Guna Usaha (HGU) dan Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar (FPKMS) di Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).

Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, H. Nuryakin, turut hadir memberikan sambutan sekaligus membuka secara resmi kegiatan Sosialisasi HGU dan FPKMS atau yang dikenal dengan kewajiban membangun kebun plasma. Acara ini juga dihadiri perwakilan perusahaan perkebunan sawit yang ada di Kalteng.

Dalam paparannya, Agustina menyosialisasikan berbagai regulasi yang terkait dengan HGU dan FPKMS kepada seluruh perangkat daerah yang membidangi urusan pertanahan dan perkebunan, serta para Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota.

“Dengan adanya pemenuhan terhadap regulasi HGU dan FPKMS ini, diharapkan akan mengakomodir kebutuhan seluruh pemangku kepentingan guna menjamin iklim investasi yang baik di wilayah Kalimantan Tengah,” jelasnya dalam rilis Kominfo BPKP Kalteng dikutip elaeis.co Ahad (5/1).

Dia menegaskan, pemenuhan kewajiban terhadap regulasi HGU dan FPKMS sangat penting mengingat kelapa sawit merupakan komoditas unggulan di wilayah Kalteng. “Sawit memiliki peluang dan prospek yang sangat besar dan menjanjikan ke depannya. Sawit juga merupakan sumber daya alam yang dapat diperbaharui,” paparnya.

Dia menambahkan bahwa sesuai dengan Keppres No. 9 Tahun 2023 tentang Satuan Tugas Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara, Deputi Bidang Investigasi BPKP berperan sebagai Wakil Ketua II Pelaksana, sedangkan Kepala BPKP selaku Anggota Pengarah.

 

 

Komentar Via Facebook :