Berita / Sumatera /
Pemda Dituding Biarkan Sengketa Lahan, Begini Jawaban Sekda
Masyarakat Desa Teluksono dan Sei Murai berkemah di afdeling I dan II milik PT Hutahaean supaya tidak ada aktifitas perusahaan di lahan yang mereka klaim tersebut. Foto: Ist.
Pasir Pangaraian, elaeis.co - Masyarakat Desa Teluksono dan Sei Murai, Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu (rohul), Riau, menduduki afdeling I dan II PT Hutahaean dan mengklaim kawasan itu sebagai tanah ulayat.
Karena perusahaan tidak menanggapi aksi itu, masyarakat mendesak Bupati Rohul Sukiman beserta jajarannya segera mengambil sikap atas persoalan sengketa lahan yang terjadi antara PT Hutahaean dengan masyarakat.
Menurut Rizal, Desa Teluksono, masyarakat kecewa karena Bupati Rohul berdiam diri seolah tidak tahu persoalan yang antara masyarakat dan PT Hutahaean yang selama ini telah merugikan dua desa.
"Kami minta PT Hutahaean angkat kaki, jangan dibiarkan perusahaan itu terus menggerogoti kekayaan lahan kami," katanya kepada elaeis.co, Rabu (15/6).
Dia menegaskan, selama ini operasional PT Hutahaean sudah bermasalah, tapi hal itu seolah tidak ada dan dibiarkan tanpa tindakan apa-apa dari Pemkab Rohul.
"Kalau memang bupati serius, selama ini ke mana, apakah pernah kemari melihat langsung permasalahan yang ada? Jangan hanya di kantor dong, sesekali turun ke lapangan melihat kondisi kami. Ini perusahaan sudah merugikan masyarakat, jangan lagi dibiarkan, atau jangan-jangan selama ini perusahaan itu memang dipelihara," tandasnya.
Sejak berdirinya PT Hutahaean, katanya, tidak ada manfaatnya bagi masyarakat sekitar. Kebun plasma yang jadi hak dan selama ini dituntut masyarakat juga belum diberikan.
"Sebelum perusahaan mengembalikan lahan kami, jangan ada upaya untuk melarang kami menduduki areal perkebunan PT Hutahaean. Seharusnya pemkab Rohul tidak berlarut-larut menyikapi ini, menunda-nunda waktu hingga mempersulit masyarakat untuk mendapatkan haknya," ujarnya.
Terpisah, Bupati Sukiman tak bersedia mengangkat telepon selulernya saat dihubungi elaeis.co.
Sedangkan Sekretaris Daerah Kabupaten Rohul, Muhammad Zaki, saat dikonfirmasi mengaku pihaknya sudah melakukan langkah-langkah dan upaya penyelesaian sengketa lahan antara dua desa dengan PT Hutahaean.
"Cuma secara teknis bisa ditanyakan lebih lengkap sama kadisbun. Kalau dibilang lamban, kan ada tahapan yang harus dilalui menurut aturan dan perundang-undangan. Bahkan kami sudah beri surat peringatan ke dua bagi perusahaan," katanya.
"Soal sanksi terhadap perusahaan, coba tanya ke kadisbun ya," tambahnya.







Komentar Via Facebook :