Berita / Serba-Serbi /
Pemberantasan Pungli Makin Gencar di Batik Nau
Polsek Batik Nau patroli di jalur pesisir paska operasi sapu bersih pungli. foto: Polres BU/TB News
Bengkulu, elaeis.co - Polres Bengkulu Utara menggelar operasi sapu bersih pungutan liar (pungli) di jalur pesisir Kecamatan Batik Nau. Operasi ini digelar karena banyak oknum mengutip uang dari pengendara dengan modus mengatur lalu lintas yang macet akibat pembangunan jalan.
Untuk mencegah pungli kembali muncul, personel Polsek Batik Nau Aiptu Dedi Hartono dan Aipda Denny Purba melakukan sosialisasi Perpres 87 tahun 2016 tentang Satgas Saber Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) terhadap warga Jalur Pesisir Kecamatan Batik Nau.
Sembari melaksanakan patroli, mereka juga memberikan imbauan kepada para pengguna jalan di jalur pesisir Batik Nau, termasuk para pengemudi truk sawit dan truk tangki CPO, untuk bersama-sama menolak segala bentuk pungli kepada siapapun. "Kita harus bersama-sama memerangi keberadaan para pelaku pungli di wilayah hukum Polsek Batik Nau,” kata Denny Purba dalam keterangannya yang dikutip kemarin.
“Masyarakat harus ikut berperan dalam memberantasnya dengan cara melaporkan apabila mengetahui terjadinya pungli. Ingat, pemberi maupun penerima pungli sama-sama melanggar hukum,” lanjutnya.
"Dengan dilaksanakan sosialisasi ini, diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat agar tidak terjerat hukum dan berperan dalam pemberantasan pungli " sambungnya.
Sementara itu, untuk memastikan bahwa sistem birokrasi dan pelayanan publik berjalan dengan baik, Anggota Bhabinkamtibmas Desa Batik Nau, Aipda Andi Ansori, melakukan sosialisasi program Saber Pungli di Kantor Kelurahan Batik Nau.
"Mari kita dukung program ini demi mewujudkan sistem birokrasi serta pelayanan publik yang bersih, jujur dan transparan, dengan cara melaporkan apabila menjadi korban serta tidak menjadi pelaku pungli," tegas Andi.
Ia juga menegaskan bahwa tindakan memberi maupun menerima pungli telah dinyatakan sebagai pelanggaran hukum berdasarkan Perpres RI Nomor 87 Tahun 2016 tentang Saber Pungli dan Undang-Undang RI Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
"Semoga sosialisasi mengenai Saber Pungli ini dapat memberikan informasi dan menyamakan persepsi dalam pemberantasan pungli. Diharapkan ke depannya program ini juga dapat membangun komitmen pemberantasan anti pungli melalui kalangan pelajar, mahasiswa, para pegawai, petani sawit, dan masyarakat secara lebih luas," tukasnya.
"Dengan kerja sama dari seluruh lapisan masyarakat, upaya memberantas pungli akan lebih efektif dan berhasil," pungkasnya.







Komentar Via Facebook :