Berita / Nusantara /
Pembelian Migor Dibatasi, Begini Mengakalinya Jika Butuh Lebih 10 Kg Sehari
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengecek penjualan minyak goreng curah di pasar rakyat. Foto: Humas Kemendag
Jakarta, elaeis.co - Sosialisasi dan masa transisi dari penggunaan aplikasi Peduli Lindungi untuk membeli Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR) telah dimulai sejak 27 Juni 2022 dan akan berlangsung hingga 2 minggu ke depan.
Plt Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) Rachmat Kaimuddin menyatakan bahwa kebijakan tersebut tidak dilakukan untuk mempersulit masyarakat. Kebijakan yang sedang dijalankan pemerintah dalam rangka menjaga harga minyak goreng untuk 4 sisi, yaitu bagi masyarakat, produsen, distributor, dan pengecer.
“Kita mencari solusi yang sudah sering digunakan masyarakat yaitu dengan menggunakan Peduli Lindungi dan sambil jalan sistemnya, kita ingin ada kontrol. Barang ini (MGCR) jumlahnya cukup banyak, yakni 300.000 ton per bulan dimana diperuntukkan bagi masyarakat. Bukan untuk diselundupkan atau ditimbun,” katanya dalam siaran pers Biro Komunikasi Kemenko Marves.
Dia juga menekankan bahwa pemerintah pada dasarnya ingin fokus pada ketersediaan dan keterjangkauan minyak goreng curah di dalam negeri.
“Kita ini sedang melawan mekanisme pasar global, di mana sekarang harga minyak global sedang naik. Tapi, pemerintah kita memutar otak agar minyak goreng di dalam negeri yang diperuntukkan bagi masyarakat tetap tersedia dan terjangkau harganya,” tegasnya.
Maka dari itu, muncul kebijakan penggunaan Peduli Lindungi sebagai alat untuk membeli MGCR dan sebagai upaya pemerintah untuk menjamin ketersediaan MGCR. Melalui kebijakan ini ditetapkan bahwa Harga Eceran Tertinggi (HET) dari MGCR adalah Rp 14.000/liter atau Rp 15.500/kg.
Selain itu, ditetapkan juga batas pembelian MGCR sebanyak 10 kilogram per hari per orang. Perhitungan pembatasan 10 kilogram per hari juga telah melalui riset kebutuhan minyak goreng per individu di Indonesia, yaitu sekitar 1 liter per harinya.
Saat warga membeli MGCR, para pengecer minyak goreng akan memindai QR code untuk memastikan kuota 10 kilogram per hari belum terlewati. Warna hijau berarti pembelian masih bisa dilakukan sedangkan bila merah artinya kuota hari itu sudah habis terpakai.
“Atau kalau benar-benar butuh, bisa pinjam NIK temannya yang kebetulan belum memakai kuotanya pada hari itu,” ujarnya.







Komentar Via Facebook :