https://www.elaeis.co

Berita / Sumatera /

Pelaku Usaha Perkebunan Kelapa Sawit Wajib Miliki NIB

Pelaku Usaha Perkebunan Kelapa Sawit Wajib Miliki NIB

Kepala DPMPTSP Provinsi Bengkulu, Supran SH MH


Bengkulu, Elaeis.co - Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Bengkulu berkomitmen mendorong setiap pelaku usaha perkebunan kelapa sawit yang berskala kecil, sedang maupun yang berisiko tinggi untuk memiliki perizinan dan NIB (Nomor Induk Berusaha) sesuai dengan peraturan perundang undangan. 

Kepala DPMPTSP Provinsi Bengkulu, Supran SH MH mengatakan, pihaknya terus menggencarkan sosialisasi penerapan sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik sistem Online Single Submission (OSS) berbasis risiko kepada pelaku usaha perkebunan kelapa sawit. Itu dilakukan mengingat masih ada pelaku usaha perkebunan sawit di daerah ini belum memiliki NIB. 

"Kita berharap pelaku usaha yang belum memiliki NIB bisa segera mengurus karena sejak ada OSS seluruh perizinan menjadi mudah," kata Supran, Rabu 15 Mei 2024.

Baca Juga: Percepat Bangun Jalan, Bupati Mukomuko Dapat Apresiasi dari Petani Sawit

Ia mengaku, masih ada pelaku usaha perkebunan kelapa sawit yang tidak memiliki NIB di Bengkulu disebabkan oleh anggapan yang salah. Mereka menganggap pengurusan izin usaha adalah sebuah hal yang rumit dan memakan waktu.

"Selama ini, proses mendapatkan legalitas itu memang rumit sehingga banyak yang pada ujungnya tidak memiliki registrasi untuk menjadi usaha yang formal, padahal sejak diterapkan OSS pengurusan izin usaha sudah sangat mudah," tuturnya.

Disisi lain, Ia menilai NIB punya sejumlah manfaat bagi para pelaku usaha perkebunan kelapa sawit. Dengan kepemilikan NIB, ia meyakini usaha tersebut akan naik kelas karena legalitas itu kini menjadi dasar untuk pengajuan kredit usaha ke perbankan.

"Banyak manfaat NIB bagi pelaku usaha, salah satunya agar mereka bisa naik kelas," ujarnya.

Baca Juga: PKS Kompak Turunkan Harga Beli TBS Kelapa Sawit

Selain itu, NIB juga bisa memasukkan pelaku usaha perkebunan kelapa sawit ke dalam ekosistem BUMN ataupun perusahaan swasta yang lebih besar. Kemudian, pelaku usaha juga bisa terintegrasi dengan program-program pemberdayaan hingga program Kredit Usaha Rakyat (KUR) jika telah memiliki legalitas hukum.

"Pelaku usaha perkebunan kelapa sawit susah naik kelas karena tidak ada perizinan, tidak ada legalitas, sehingga mereka sulit mencari pinjaman dari lembaga keuangan, sulit masuk dalam ekosistem BUMN atau swasta yang lebih besar," imbuhnya.

Baca Juga: Petani Sawit Wajib Waspada Tawaran Pinjaman Modal Via SMS

Ia mengatakan bahwa dengan memiliki legalitas dalam bentuk NIB, para pelaku usaha perkebunan kelapa sawit ke depan bisa berpartisipasi dan meramaikan lelang atau pengadaan barang dan jasa pemerintah. Hal ini berkaitan dengan kebijakan alokasi 40% anggaran belanja pemerintah, baik pusat maupun daerah, serta BUMN yang diperuntukkan bagi petani.

"Tapi jika pelaku usaha perkebunan sawit tidak punya kepentingan untuk ikut ke pengadaan barang dan jasa pemerintah, mereka jelas tidak mau mendaftarkan usahanya," jelasnya.

Lebih lanjut selain anggapan mengurus izin yang rumit, Ia menjelaskan masih terdapat kekhawatiran di kalangan pekebun. Menurutnya, masih banyak pekebun yang tidak ingin dipungut pajak atau menjadi wajib pajak.

"Sehingga timbul kekhawatiran untuk membayar PPN atau PPh dan itu yang dijadikan salah satu pertimbangan pekebun sawit tidak tertarik mendaftarkan izin usaha," tutupnya.


 

Komentar Via Facebook :