https://www.elaeis.co

Berita / Serba-Serbi /

Pelaku Industri Karet di Sumut Kelimpungan, Sembilan Pabrik Tutup, KPPU Beri Saran Gini...

Pelaku Industri Karet di Sumut Kelimpungan, Sembilan Pabrik Tutup, KPPU Beri Saran Gini...

Focus Group Discussion di Hotel Four Point Kota Medan, Sumut. (Ist)


Medan, elaeis.co - Sebagian pabrik pengolahan karet alam di Provinsi Sumatera Utara tidak didukung oleh ketersediaan bahan baku olahan karet (Bokar) yang cukup. Alhasil bakal memicu bisnis tidak sehat dalam industri lantaran kompetesi dalam mendapatkan pasokan.

Belum lagi, kondisi komoditas ini dari tahun ke tahun mengalami penurunan sehingga terjadi kenaikan harga pembelian setingkat lokal yang diprediksi rentan praktek 'monopoli'.

Komisi pengawas persaingan usaha (KPPU) wilayah I Sumatera Utara, memberikan pandangan tentang kondisi perdagangan tersebut. Pihak Gabungan Pengusaha Karet Indonesia (Gapkindo) menggelar didiskusikan bersama para pelaku usaha lainnya seperti korporasi PTPN III dan Socfindo.

Focus Group Discussion digelar di Hotel Four Point Kota Medan yang diberi tema " Menjalankan Praktik Usaha Bisnis Yang Sehat Dalam Industri Karet" pada tanggal 25 September 2023.

Edy Irwansyah, selaku sekretaris executive Gapkindo Sumut memimpin berjalannya diskusi. Kemudian Ridho Pamungkas, Kepala KPPU Sumut hadir menjadi narasumber dan Jentono Chandra selaku Ketua Gapkindo Cabang Sumut.

Jentono Chandra, dalam sambutannya menyampaikan lewat diskusi ini dapat memberikan pemahaman dan pencerahan kepada anggota Gapkindo terkait undang-undang nomor 5 tahun 1999.

" Peraturan itu mengikat fungsi dan tugas anggota KPPU, jadi pelaku usaha harus memahaminya dan berbisnis secara sehat dan tidak melanggar aturan persaingan usaha," terangnya.

Dia mengemukakan berdasarkan keluhan para pelaku usaha terkait korporasi yang berani membeli karet dengan harga tinggi. Ini berdampak kepada pabrik lain sebab mereka menguasai pembelian dan menyebabkan pabrik lain tidak memperoleh pasokan.

Hal tersebut dapat memicu semakin banyak pabrik pengolahan karet yang tutup. Sejak tahun 2016 hingga kini, sudah ada 9 pabrik di Sumut yang tutup. Ini menjadi perhatian pemerintah yang dirasa semakin berkurang terhadap industri karet dari hulu ke hilir, sehingga memperbanyak alih fungsi lahan dari karet ke kelapa sawit.

Sementara itu, Ridho Pamungkas mengatakan seyogyanya pemerintah tidak memberikan kewenangan kepada asosiasi dalam menentukan harga indikasi karet. " Ini kita terapkan di Provinsi Jambi, Alhamdulillah berhasil," tuturnya.

Artinya, pihak Gapkindo dapat memfasilitasi kesepakatan harga pembelian Bokar antara pabrik pengolahan karet. Apabila dibiarkan begitu saja tidak akan menghasilkan harga yang adil dan proposional sebab masing-masing pabrik memiliki kendala biaya yang berbeda.

Menyoal adanya harga pembelian karet yang tinggi oleh pelaku usaha, Ridho menekankan bahwa hal tersebut belum dapat disimpulkan sebagai persaingan usaha tidak sehat. Pasalnya perusahaan dengan kapasitas produksi yang besar, akan semakin efisien dan produktif. Mereka dapat membeli karet dengan harga yang lebih tinggi dibanding pesaingnya namun dapat menjual karet olahan dengan harga yang kompetitif.

"Yang dilarang adalah perusahan besar tersebut melakukan praktik predatory pricing, yakni sengaja membeli Bokar di harga tinggi dalam rangka untuk menyingkirkan pesaingnya. Untuk itu harus dikaji kemampuan modal perusahaan untuk melakukan predatory pricing, kapasitas produksi untuk menguasai pembelian dan perhitungan biaya produksinya," pungkasnya.

Meskipun terjadi "perang harga" namun terdapat larangan bagi asosiasi untuk mengintervensi pasar dengan membuat kesepakatan harga di dalam asosiasi.

"Kewenangan penetapan harga pembelian ads di Pemerintah bukan pelaku usaha. Tetapi pemerintah harus berhati-hati jangan nanti membuat kebijakan untuk melindungi pabrik yang tidak efisien dan menghambat perkembangan teknologi," ungkapnya.

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :