https://www.elaeis.co

Berita / Nusantara /

Pekebun yang Cukup Syarat Diminta Tak Sia-siakan Program PSR

Pekebun yang Cukup Syarat Diminta Tak Sia-siakan Program PSR

Tanaman sawit yang sudah tua diremajakan lewat Program PSR. Foto: dok.


Ngabang, elaeis.co - Dinas Perkebunan (disbun) Kabupaten Landak, Kalimantan Barat, menggelar Sosialisasi Program Peremajaan Kelapa Sawit Pekebun (PKSP) kepada petani.

Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Landak, Yulianus Edo Natalaga, mengatakan, program itu diluncurkan pemerintah pusat untuk meningkatkan produktivitas perkebunan kelapa sawit sekaligus untuk menyelesaikan masalah legalitas lahan.

“Ini merupakan salah satu program strategis nasional sebagai upaya pemerintah meningkatkan produktivitas dengan menjaga luasan lahan,” katanya  dalam keterangan resmi Diskominfo Landak.

Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) diluncurkan Presiden Joko Widodo pada 13 Oktober 2017 di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, dan dilatarbelakangi dengan dasar pemikiran mengamankan produksi kelapa sawit nasional.

“Indonesia harus tetap menjadi nomor satu di dunia dalam menghasilkan kelapa sawit yang menguasai pasar ekspor global sebesar 55 persen,” katanya.

Dia berharap, Program PSR dapat berkontribusi terhadap pemulihan perekonomian Kabupaten Landak di masa pandemi Covid-19 dengan menyerap banyak tenaga kerja, dan memutar roda perekonomian atau menciptakan multiplier effect.

“Diharapkan program PSR ini dapat berjalan secara berkelanjutan sehingga dapat membantu para pekebun di Landak dalam memenuhi keperluan peremajaan sawit rakyat di Landak, yang semoga diikuti dengan perbaikan kebijakan yang dapat meningkatkan harga jual TBS milik pekebun,” tukasnya.

Dia mengajak seluruh pekebun kelapa sawit di Landak yang telah mengikuti dan tergabung dalam Program PSR untuk terus aktif meningkatkan produktivitas perkebunan kelapa sawit masing-masing, sehingga kesejahteraan anggota pekebun meningkat serta turut memajukan perekonomian dan masyarakat Landak akan semakin sejahtera.

“Secara nasional Program PSR ditargetkan dari tahun 2022-2023 untuk lahan seluas 540.000 hektare dan Kabupaten Landak pada tahun 2022 memperoleh kuota seluas 2.000 hektare. Peluang ini tentunya jangan sampai disia-siakan,” sebutnya.

“Kepada semua pekebun di Kabupaten Landak yang mempunyai lahan dalam kondisi yang patut diremajakan dan memenuhi syarat untuk mengikuti Program PSR ini, saya mengimbau untuk segera mendaftar. Hubungi dan berkoordinasi dengan Dinas Perkebunan dengan melengkapi syarat-syarat dan mengikuti proses-prosesnya,” imbuhnya.

 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :