Berita / Sumatera /
Pekebun dan Perusahaan Sawit Diharapkan Pahami Aturan Kemitraan
Wabup Bengkalis Dr H Bagus Santoso membuka Sosialisasi Perkebunan Inti dan Plasma. Foto : Ibrahim
Bengkalis, elaeis.co - Untuk meningkatkan pemahaman petani/pekebun sawit, Pemkab Bengkalis menggelar Sosialisasi Perkebunan Inti dan Plasma. Kegiatan yang diadakan di Gedung Serbaguna Kantor Desa Tenggayun, Kecamatan Bandar Laksamana, itu berlangsung baru-baru ini dan dibuka oleh Wakil Bupati Bengkalis Dr H Bagus Santoso.
Sosialisasi tersebut dihadiri Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis Dapil Bukit Batu - Siak Kecil dan Bandar Laksamana, Zuhandi, Camat Bandar Laksamana, Ade Suwirman, perwakilan PT Pertiwi Palma Makmur, Thoufiq, Pihak Investor Charlie, Kepala Desa Tenggayun Muhammad Khairil, Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkalis, Ed Efendi, serta perangkat BPD, RT, RW dan masyarakat yang berasal sekitar Desa Bandar Laksamana.
"Sosialisasi ini sangat penting, melalui kegiatan ini dapat disampaikan berkaitan dengan hak dan kewajiban bagi koperasi maupun perusahaan yang bermitra," jelas Bagus.
Saat ini Kabupaten Bengkalis memiliki hamparan perkebunan kelapa sawit yang luas. Berdasarkan angka tetap data statistik perkebunan tahun 2021, terdapat lahan kelapa sawit rakyat seluas 130.547,7 hektare dengan jumlah pekebun sebanyak 41.650 KK yang tersebar di seluruh kecamatan.
Menurutnya, sebagian besar pekebun belum bermitra dengan perusahaan. Dia menjelaskan, dalam Permentan Nomor 66 Tahun 2006 maupun Permentan Nomor 98 Tahun 2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan, diatur tentang kemitraan di mana perusahaan harus merealisasikan kebun plasma 20 persen dari luas hak guna usaha (HGU) yang diberikan pemerintah.
Dia melanjutkan, pembangunan kemitraan harus dalam kerja sama yang transparan dan akuntabel. "Setiap saat harus disertai dengan pelaporan sebagai bentuk pertanggungjawaban dari kemitraan yang dilakukan," ujarnya.
Dia juga menegaskan bahwa perusahaan harus mengurus segala perizinan serta membangun komunikasi dan kemitraan dengan masyarakat dengan pemerintah setempat. "Ikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku agar tidak menimbulkan masalah dibelakang hari," tukasnya.
"Sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan informasi yang lengkap kepada masyarakat dan perusahaan terkait program kemitraan sebagaimana yang diinginkan Permentan 98/2013," tambahnya.







Komentar Via Facebook :