https://www.elaeis.co

Berita / Nusantara /

PE Dinolkan, Bukti Pemerintah Komit Dukung Industri Sawit

PE Dinolkan, Bukti Pemerintah Komit Dukung Industri Sawit

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Foto: Kemenko Perekonomian


Jakarta, elaeis.co - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa pemerintah tetap berkomitmen mendukung sektor perkebunan kelapa sawit sebagai salah satu komoditas strategis nasional dan backbone perekonomian nasional.

Salah satu buktinya tercermin dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.05/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.05/2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) pada Kementerian Keuangan.

Dalam peraturan baru itu disebutkan bahwa Pungutan Ekspor (PE) minyak sawit (CPO) ditetapkan US$0/MT berlaku mulai 15 Juli 2022 sampai dengan 31 Agustus 2022.

"Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi kelebihan suplai CPO di dalam negeri sehingga dapat mempercepat ekspor produk CPO dan turunannya. Dengan percepatan ekspor tersebut, diharapkan harga Tandan Buah Segar (TBS) di tingkat pekebun khususnya pekebun swadaya akan meningkat," katanya dalam siaran pers Kemenko Perekonomian, kemarin.

Pertimbangan lain penggratisan PE CPO yakni keberlanjutan dari pengembangan layanan dukungan pada program pembangunan industri sawit nasional, khususnya perbaikan produktivitas di sektor hulu melalui peremajaan perkebunan kelapa sawit, sarana dan prasarana perkebunan kelapa sawit khususnya berupa pembangunan Unit Pengolahan Hasil, penciptaan pasar domestik melalui dukungan mandatori biodiesel, serta pemenuhan kebutuhan pangan melalui pendanaan penyediaan minyak goreng bagi masyarakat.

"Penyesuaian terhadap skema tarif PE diharapkan memberikan efek keadilan dan kepatutan terhadap distribusi nilai tambah yang dihasilkan dari rantai industri kelapa sawit dalam negeri," katanya.

Dia kembali mengingatkan bahwa PE dikelola dan disalurkan kembali untuk fokus pembangunan industri kelapa sawit rakyat. Ketersediaan dana dari pungutan ekspor dapat meningkatkan akses pekebun swadaya terhadap pendanaan untuk perbaikan produktivitas kebun dan mendekatkan usaha pada sektor yang memberikan nilai tambah lebih.

"Perubahan kebijakan ini juga merupakan momentum bagi BPDPKS untuk semakin meningkatkan layanannya dengan tetap menjaga akuntabilitas serta tranparansi pengelolaan dan penyaluran dana perkebunan kelapa sawit," katanya.

Semua pihak diharapkan untuk terus mendukung kebijakan pemerintah karena pemerintah menyadari bahwa semua kebijakan terkait kelapa sawit tujuan akhirnya yakni terciptanya sustainability kelapa sawit mengingat peranan kelapa sawit yang sangat penting dalam perekonomian nasional.

 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :