Berita / Kalimantan /
PBS dan NGO Digaet Percepat Penerbitan STDB Kebun Sawit dan Sertifikasi ISPO
Penandatanganan MoU antara Pemkab Kobar dengan PBS dan NGO untuk percepatan penerbitan STDB dan sertifikasi ISPO. foto: DTPHP Kobar
Pangkalan Bun, elaeis.co - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah, menandatangani perjanjian kerja sama dengan perusahaan besar swasta (PBS) perkebunan kelapa sawit dan lembaga non pemerintah atau Non Govermental Organization (NGO) guna percepatan penerbitan Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB) dan sertifikasi Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO).
Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) itu dilakukan oleh Plt Sekda Kobar, Juni Gultom, bersama perwakilan PBS dan NGO yang disaksikan Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan (DTPHP) Kris Budi Hastuti.
Juni mengatakan, pemerintah telah menetapkan pembangunan perkebunan kelapa sawit harus berorentasi pada kegiatan usaha yang tersertifikasi ISPO. Hal ini sebagai salah satu upaya untuk menerapkan prinsip pembangunan berkelanjutan yang memperhatikan lingkungan dan sosial.
"Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2020 mengatur bahwa semua pelaku usaha perkebunan kelapa sawit baik perusahaan besar swasta maupun pekebun sawit swadaya wajib bersertifikat ISPO," jelasnya melalui keterangan resmi DTPHP Kobar.
Menurutnya, kolaborasi antara pemerintah daerah, PBS, dan NGO dapat mempercepat realisasi program strategis dan program prioritas.
“Melalui MoU ini, Kobar dapat dijadikan role model nasional karena kolaborasi antara pemerintah daerah dengan PBS dan NGO sangat membantu pekebun sawit swadaya dalam mendapatkan STDB sebagai salah satu syarat proses sertifikasi ISPO,” paparnya.
“Ini tidak hanya bisa diterapkan di Kobar saja, tetapi bisa juga menjadi program strategis nasional dalam rangka mewujudkan perkebunan kelapa sawit rakyat yang mempunyai nilai ekonomi dan ramah lingkungan,” lanjutnya.
Sertifikasi ISPO sebagai isu aktual nasional merupakan mandatori bagi kabupaten, tetapi pada pelaksanaannya banyak terdapat kendala karena keterbatasan pekebun sawit swadaya.
Kris Budi menambahkan, maksud dari kerja sama ini adalah membantu pekebun sawit swadaya mendaftarkan usahanya dan membantu mereka mendapatkan sertifikat ISPO. Tujuan akhirnya adalah agar usaha kebun sawit swadaya dapat berkelanjutan, mempunyai nilai ekonomi tinggi, dan ramah lingkungan.
“Untuk mewujudkan perkebunan kelapa sawit yang berdaya saing dan berkelanjutan, DTPHP perlu melakukan strategi dan inovasi agar semua pekebun sawit swadaya mendaftarkan usaha budi dayanya dan bersertifikat ISPO,” tuturnya.
Dia menekankan bahwa salah satu syarat lahan pekebun sawit swadaya mendapatkan sertifikat ISPO adalah harus sudah mempunyai STDB yang dikeluarkan oleh bupati atau dinas teknis yang ditunjuk Bupati.
"Karena banyak petani mengalami kendala dan keterbatasan, maka kolaborasi antara pemkab, PBS dan NGO sangat diperlukan untuk membantu mereka. PBS dan NGO yang ada di Kobar kita libatkan dalam strategi percepatan pendaftaran usaha pekebun sawit swadaya ini," tutupnya.







Komentar Via Facebook :