https://www.elaeis.co

Berita / Sumatera /

Patroli Gabungan Digelar Amankan Kawasan SM Bukit Rimbang Bukit Baling

Patroli Gabungan Digelar Amankan Kawasan SM Bukit Rimbang Bukit Baling

Patroli gabungan dan pemasangan plang peringatan di Kawasan Konservasi Bukit Rimbang Bukit Baling. foto: ist.


Taluk Kuantan, elaeis.co – Keberlangsungan Suaka Margasatwa (SM) Bukit Rimbang Bukit Baling di Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi (kuansing), Riau, terus menghadapi ancaman. Sebagai langkah pengamanan, Polsek Singingi Hilir melaksanakan patroli gabungan terpadu di kawasan konservasi tersebut.

Kegiatan patroli ini merupakan upaya serius mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla), perambahan dan pembukaan kebun sawit ilegal, serta menjaga kelestarian kawasan konservasi yang memiliki nilai ekologis tinggi.

Patroli ini melibatkan berbagai instansi, termasuk BBKSDA Riau, personel TNI dari Koramil 09 Singingi, Polhut, pemerintah kecamatan, pemerintah desa, dan masyarakat peduli api. Sinergi ini bertujuan menciptakan pencegahan karhutla yang lebih efektif dan menyeluruh.

Operasi dimulai dari apel kesiapan dipimpin Kapolsek Singingi Hilir Iptu Alferdo Krisnata Kaban di halaman Polsek. Ia menyampaikan pesan tegas dari Kapolres Kuansing AKBP R. Ricky Pratidiningrat, bahwa Polri berkomitmen penuh menindak tegas pelaku perambahan serta pembakaran hutan dan lahan.

"Tidak ada toleransi bagi mereka yang sengaja membuka lahan dengan cara membakar, terutama di kawasan konservasi," tegas Alferdo dalam rilis media dikutip Rabu (13/8).

Tim kemudian bergerak ke lokasi rawan dan bekas kebakaran dan memasang plang status quo. Plang ini menandakan lahan sedang dalam proses penegakan hukum akibat dugaan pembakaran dan pendudukan ilegal, sekaligus mencegah aktivitas lanjutan seperti penanaman sawit.

Selain plang status hukum, Polsek Singingi Hilir juga memasang spanduk larangan membakar lengkap dengan ancaman sanksi pidana. Sanksi ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (diubah UU Cipta Kerja), dengan ancaman pidana hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp7,5 miliar.

BBKSDA Riau turut memasang plang resmi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, menegaskan status hutan sebagai milik negara dalam wilayah konservasi yang dilarang digunakan tanpa izin. Ini memperkuat pesan bahwa kawasan tersebut dilindungi undang-undang.

Sebagai bentuk rehabilitasi, tim juga menanam 50 batang pohon Mahoni dan Meranti. "Kami bersama BBKSDA dan pemerintah daerah akan terus melakukan pengawasan berkala guna memastikan tidak ada aktivitas ilegal seperti penanaman sawit di kawasan konservasi," jelas Alferdo.

"Kami mengajak seluruh masyarakat menjaga hutan demi keberlangsungan hidup. Pelanggaran hukum kehutanan pasti akan diproses sesuai ketentuan," tambahnya.

 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :