Berita / Sumatera /
Patroli Ditingkatkan untuk Antisipasi Bentrok Karyawan PT SPR dan Masyarakat
Personel Polsek Bandar Pasir Mandoge menyambangi anggota security PT. SPR yang melaksanakan piket. foto: Humas Polres Asahan
Kisaran, elaeis.co - Personel Polsek Bandar Pasir Mandoge meningkatkan patroli dan sambang dalam rangka mengantisipasi terjadinya konflik sosial antara masyarakat dengan pihak PT Sari Persada Raya (SPR) di Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.
Patroli ini dilaksanakan sesuai Surat Telegram Nomor : ST / 204 / IX / 2023, tanggal 12 September 2023 tentang mengantisipasi terjadinya konflik sosial antara masyarakat dengan PT SPR di Desa Huta Bagasan, Surat Perintah Kapolsek Bandar Pasir Mandoge Nomor : Sprin / 52 / X / 2024, tanggal 01 Oktober 2023, dan Surat Perintah Kapolres Asahan Nomor : Sprin/ 1396/X/Pam 3.3/2023 tanggal 24 November 2023 perihal pelaksanaan patroli antisipasi Guan Kamtibmas dan pencurian buah kelapa sawit di PT SPR.
Kegiatan dilaksanakan oleh Kanit Samapta Polsek Bandar Pasir Mandoge Ipda OR Simatupang, Kanit Prov Polsek Bandar Pasir Mandoge Aiptu M. Silaban, Banit Sat Reskrim Polres Asahan Aiptu Kristo Richad Medianto, Bhabinkamtibmas Polsek Bandar Pasir Mandoge Aipda Juwi Manurung, dan Bhabinkamtibmas Polsek Bandar Pasir Mandoge Aipda Jakaria SH.
Kapolsek Bandar Pasir Mandoge AKP Juni Hendrianto mengatakan, kegiatan patroli dialogis dijalankan dengan menyambangi kedua kelompok yang berseberangan, yakni masyarakat Kelompok Tani Aliansi Perjuangan dan karyawan PT. SPR.
"Kepada masyarakat anggota kelompok tani yang membuat posko/pondok di areal kebun PT. SPR, kita menghimbau agar tetap menjaga kekondusifan kamtibmas dan tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum berupa melakukan pencurian buah sawit perusahaan, dan tidak melakukan tindak kekerasan terhadap orang dan barang sebagaimana yang diatur oleh undang-undang pasal 363 , 170 dan 406 KUHP," paparnya dalam rilis Humas Polres Asahan," Rabu (29/11).
Dia mengatakan, dalam dialog itu juga disampaikan bahwa persoalan sengketa lahan dengan perusahaan hendaknya diselesaikan lewat mekanisme hukum yang berlaku. Sudah beberapa bulan ini anggota kelompok tani mendirikan posko di kebun PT SPR yang diklaim sebagai milik mereka.
"Selesaikan lewat jalur hukum, jangan melakukan tindakan anarkis yang dapat menimbulkan perselisihan dan melawan hukum yang akan merugikan diri sendiri. Apabila tetap terjadi tindakan anarkis atau pencurian, akan diambil tindakan tegas oleh aparat kepolisian dan yang bersangkutan akan mendapat sanksi hukum sesuai dengan aturan yang berlaku," tegasnya.
Selain itu personel juga menyambangi anggota security PT. SPR bernama Andi Kurniawan yang melaksanakan piket di Pos Pengamanan 1 dan menyampaikan pesan kamtibmas serta menghimbau agar tetap menjaga kekondusifan situasi.







Komentar Via Facebook :