https://www.elaeis.co

Berita / Serba-Serbi /

Paten, Seluruh Perusahaan di Inhu Bayar THR Karyawan

Paten, Seluruh Perusahaan di Inhu Bayar THR Karyawan

Posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan di Indragiri Hulu. foto: dok.


Rengat, elaeis.co - Sejak Posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan Idul Fitri 1445 Hijriah di Indragiri Hulu (Inhu), Provinsi Riau, didirikan bulan lalu, sampai sekarang tidak ada satupun pengaduan pekerja yang masuk untuk menuntut haknya.

Rengga Dwi Bramatika, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disbaker) Inhu menegaskan bahwa selama dua pekan posko dibuka, pihaknya tidak menerima satupun laporan atau nihil pengaduan.

"Sebelum lebaran hingga sampai saat ini setelah lebaran, tidak ada pekerja yang mengeluhkan soal THR," terangnya kepada elaeis.co, Kamis (18/4).

Menurut Rengga, pencapaian itu merupakan keberhasilan dari Bidang Hubungan Industrial di Disnaker yang menekankan kepada perusahan harus membayarkan hak pekerja sesuai yang diamanatkan dalam undang-undang.

"Seluruh korporasi sebelumnya telah dihimbau agar dapat membayarkan kewajiban THR Idul Fitri paling lambat H-7 lebaran. Alhamdulillah sampai tanggal 18 April 2024 tidak ada pengaduan yang masuk," ungkapnya.

Dengan demikian, pemerintah daerah melalui Disnaker memberikan apresiasi kepada seluruh korporasi yang telah menunaikan kewajiban dalam membayar THR.
 

Komentar Via Facebook :