https://www.elaeis.co

Berita / Nasional /

Pasokan ke Pasar Global Dikhawatirkan Menipis, Harga Referensi CPO Naik 2,45 Persen

Pasokan ke Pasar Global Dikhawatirkan Menipis, Harga Referensi CPO Naik 2,45 Persen

Pegawai karantina pertanian memeriksa minyak sawit yang akan diekspor. foto: Karantina Pertanian Merauke


Jakarta, elaeis.co – Harga referensi produk minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO) untuk penetapan bea keluar (BK) dan tarif Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (tarif BLU BPDPKS) atau biasa dikenal sebagai Pungutan Ekspor (PE) periode 1–15 Mei 2023 ditetapkan USD  955,53/MT.

Nilai ini meningkat sebesar USD 22,84 atau 2,45 persen dari harga referensi CPO periode 16–30 April 2023.

Penetapan harga referensi CPO tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 940 tahun 2023 tentang Harga Referensi Crude Palm Oil yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan Umum  BPDPKS.

Selain itu, minyak goreng (Refined, Bleached, and Deodorized/RBD palm olein) dalam kemasan bermerek dan dikemas dengan berat neto ≤ 25 kg dikenakan BK USD 31/MT dengan penetapan merek sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 941 Tahun 2023 tentang Daftar Merek Refined, Bleached, and Deodorized (RBD) Palm  Olein dalam Kemasan Bermerek dan Dikemas dengan Berat Netto ≤ 25 Kg.

“Saat ini, harga referensi CPO mengalami peningkatan yang menjauhi ambang batas sebesar USD 680/MT. Untuk  itu, merujuk pada PMK yang berlaku saat ini, pemerintah mengenakan Bea Keluar CPO sebesar USD 124/MT dan Pungutan Ekspor CPO sebesar USD 100/MT untuk periode 1—15 Mei 2023,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Budi Santoso melalui keterangan resmi Humas Kemendag, kemarin.

BK CPO periode 1–15 Mei 2023 merujuk pada Kolom Angka 7 Lampiran Huruf C Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK/0.10/2022 jo. Nomor 123/PMK.010/2022 sebesar USD 124/MT.

Sementara itu, Pungutan Ekspor CPO periode 1–15 Mei 2023 merujuk pada Lampiran Huruf C Peraturan  Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.05/2022 jo. 154/PMK.05/2022 sebesar USD 100/MT. 

Peningkatan harga referensi CPO dipengaruhi beberapa faktor. Salah satunya adalah kekhawatiran pasar akan menipisnya pasokan CPO dunia. Hal ini disebabkan adanya penurunan pasokan di Malaysia dan Indonesia akibat turunnya produksi, terutama karena libur Idulfitri.

Di samping itu, terdapat peningkatan permintaan CPO serta kebijakan The Fed dan Bank Sentral Uni Eropa yang menaikkan suku bunga acuan, sehingga mempengaruhi harga komoditas dunia termasuk CPO.

 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :