Berita / Sumatera /
Pasang Spanduk, Masyarakat Tagih Kebun Plasma ke Perusahaan Sawit
Masyarakat memasang spanduk di portal kebun sawit menuntut realisasi kebun plasma. Foto: tangkapan layar
Rengat, elaeis.co - Dua spanduk cukup mencolok dipasang di portal menuju areal perkebunan kelapa sawit PT Sinar Widita Pamarta (SWP) di Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau. Isinya mengingatkan perusahaan agar melaksanakan kewajiban membangun kebun plasma untuk masyarakat.
'PT SWP Wajib Mengeluarkan 20% Lahannya Untuk Masyarakat Tempatan, Kami Menuntut Hak Kami 20% Dari Lahan SWP Sesuai UU ', begitu tulisan di spanduk yang dipasang di dua tempat berbeda itu.
Berdasarkan informasi yang dihimpun elaeis.co pada Minggu (24/7), sampai saat ini perusahaan tersebut diduga masih mengabaikan kewajiban terkait kebun plasma untuk masyarakat di sekitar wilayah operasionalnya.
Hatta Munir, Ketua Dewan Pimpinan MPR Ber-Nas Inhu, mengaku juga mendapat info tentang pemasangan spanduk kritikan itu.
"Kalau ditengok dalam Permentan nomor 26 tahun 2007, ditekankan bahwa korporasi wajib membangunkan kebun untuk warga sekitar perusahaan," katanya kepada elaeis.co.
Dia menegaskan bahwa aturan kebun plasma tidak hanya berlaku bagi PT SWP tapi juga perusahaan pemegang HGU lainnya.
"Hal seperti ini jangan dikesampingkan perusahaan. Tak hanya SWP, korporasi lain yang ada di Inhu juga jangan mengabaikan hak-hak masyarakat," tambahnya.
Agar tidak menimbulkan konflik berkepanjangan, dia menyarankan manajemen PT SWP segera merespon aspirasi masyarakat. "Perusahaan perkebunan kelapa sawit harus legowo, sebab tuntutan itu sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya.
"Jika pihak pengusaha masih saja mengabaikan kewajiban meningkatkan kesejahteraan masyarakat, kami dari organisasi akan melaporkan kepada pihak-pihak yang berwenang baik secara perdata maupun pidana," tukasnya.
Upaya konfirmasi sudah dilakukan melalui Happy Irwandi selaku manajer PT SWP. Namun dia belum memberikan tanggapan.







Komentar Via Facebook :