https://www.elaeis.co

Berita / Nusantara /

Partisipasi Publik Kurang Dalam Pembentukan UU Tenaga Kerja

Partisipasi Publik Kurang Dalam Pembentukan UU Tenaga Kerja

Tangkapan layar keterangan Prof. Zainal Arifin Mochtar dalam sidang lanjutan Pengujian Formil dan Materiil UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.


Jakarta, Elaeis.co - Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof. Zainal Arifin Mochtar menilai partisipasi publik dalam pembentukan Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja kurang. 

Hal itu disampaikan secara virtual dalam sidang lanjutan Pengujian Formil dan Materiil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap UUD 1945 di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (5/8) kemarin.

"Sebetulnya, kalau saya menilai pembentukan UU tersebut terkesan tergesa-gesa. Soalnya disusun dan diputuskan pada masa Pandemi, dan semuanya dilakukan dengan proses online," kata Zainal dalam sidang yang ditengok Elaeis.co melalui kanal YouTube, Jumat (6/8).

Tidak hanya rapat-rapat dilakukan dengan cara proses online. Partisipasi publik juga dibuat online. Dengan begitu partisipasi tersebut berjarak. 

"Kita sama-sama tahu, bahwa Zoom itu pihak yang diizinkan yang boleh masuk. Itupun, tidak semua orang bisa menyampaikan pendapat dengan mudah," kata dia.

Menyampaikan pendapat dengan cara demontrasi juga tidak bisa dilakukan karena berbenturan dengan aturan. Sebetulnya, kata Zainal, ada cara lain yang bisa dipakai untuk menggaet partisipasi publik, yakni menggunakan media sosial 

"Kalau kita lihat di medsos, penolakan terhadap UU Nomor 11 Tahun 2020 sangat banyak. Memang ada juga yang mendukung, tapi tidak begitu banyak," kata dia.

Hal ini dapat ditengok dari analisis Fahmi Ismail, salah satu Ahli Analisis Media Sosial yang memperlihatkan akun dukungan penolakan UU Nomor 11 Tahun 2020 di media sosial lebih riil dibanding yang mendukung.

"Jadi, yang menolak memang benar-benar mengunakan akun yang benar. Nah, sementara, dari analisis Mas Fahmi itu, yang mendukung UU tersebut kebanyakan akun yang tidak benar atau robot," ujarnya.

Untuk itu Zainal menilai analisis Fahmi tersebut bisa dipakai untuk mengetahui bagaimana partisipasi publik terhadap UU tersebut.

"Bisa. Sebab analisis itu menurut saya riil. Dan itu bisa menjadi data tersediri bagi pemerintah maupun DPR mengetahui bagaimana partisipasi publik munculnya UU tersebut," kata dia.

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :