https://www.elaeis.co

Berita / Sumatera /

Padi Lebih Menguntungkan Dibanding Sawit, Petani Diminta Hentikan Konversi

Padi Lebih Menguntungkan Dibanding Sawit, Petani Diminta Hentikan Konversi

Sawah di Bengkulu. foto: MC Bengkulu


Bengkulu, elaeis.co - Tingkat konversi areal persawahan di Provinsi Bengkulu cukup mengkhawatirkan. Data tahun 2021, sekitar 2.900 hektar sawah lenyap dan hanya tersisa 50.830 hektar.

Berkurangnya luas sawah karena kebanyakan dikonversi menjadi kebun sawit. Kondisi ini dikhawatirkan mengganggu ketahanan pangan sehingga pemda setempat meminta pemilik sawah berhenti mengalihfungsikan lahannya menjadi kebun sawit. 

Plt Kepala Dinas Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan (TPHP) Provinsi Bengkulu, Rosmala Dewi mengatakan, konversi sawah menjadi kebun sawit sebenarnya merugikan petani. "Menanam padi lebih untung dibandingkan kelapa sawit," katanya, kemarin.

Dia lantas memberi gambaran, jika petani memiliki minimal 2 hektar lahan padi, maka setiap kali panen akan mendapatkan hasil Rp 32 juta. Itu artinya dalam setahun petani padi mengantongi pendapatan hingga Rp 96 juta. "Padi itu lebih enak, dari sekali panen dapat Rp 32 juta per dua hektar, setahun bisa 3 kali panen," jelasnya.

Sementara petani sawit, menurutnya, setiap kali panen rata-rata mendapatkan Rp 2,4 juta. "Dalam setahun mereka bisa panen sebanyak 24 kali. Artinya mereka setahun mendapatkan Rp 57,6 juta. Jadi, kalau dibanding-bandingkan, pendapatan petani kelapa sawit masih kalah dibandingkan petani padi," tuturnya.

Itu sebabnya ia meminta petani yang terlanjur menanam sawit di lahan persawahan agar beralih lagi menjadi petani padi. "Padi lebih menguntungkan. Bahkan ketika harga TBS turun, harga gabah kering giling tetap bertahan Rp 5.500 per kilogram," paparnya.

Dia juga mengingatkan petani padi agar mempertahankan sawahnya. Apalagi konversi lahan pertanian menjadi kebun kelapa sawit bisa dipidana. Ancaman tersebut diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 41 tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

"UU ini melindungi lahan pertanian pangan dari derasnya degradasi. Makanya ditegaskan bahwa bidang-bidang lahan tertentu hanya boleh digunakan untuk aktivitas pertanian pangan yang sesuai peruntukan," sebutnya.

Dalam UU tersebut diatur sanksi bagi perorangan dan perusahaan yang melakukan alih fungsi lahan pertanian. "Ancaman hukumannya tak main-main. Menurut Pasal 72, 73, dan 74 UU tersebut, setiap orang yang sengaja mengalihfungsikan lahan pertanian akan dihukum dengan pidana kurungan selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 5 miliar," bebernya.
 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :