Berita / Sumatera /
Pabrik Sawit ini Bertahun Ditolak Warga, Begini Respon Kapolres yang Baru Menjabat Sehari
Kapolres Labuhan Batu AKBP Dr Bernhard menghadiri Jum’at Curhat di Kelurahan Rantau Prapat. foto: ist.
Rantau Prapat, elaeis.co - Kehadiran Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Pulo Padang Sawit Permai (PPSP) di Kelurahan Pulo Padang, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara, memicu polemik. Sebagian masyarakat menolak PKS tersebut karena dinilai tidak taat terhadap peraturan yang berlaku.
Aksi penolakan terhadap PKS itu sudah dilakukan warga sejak tahun 2017 silam, yakni sejak pabrik masih dalam proses pematokan lahan. Pemicunya, lokasi pabrik berdekatan dengan pemukiman masyarakat dan sekolah sehingga melanggar Permentan No. 29 Tahun 2016 tentang perubahan atas Permentan No. 98 Tahun 2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan.
Masyarakat juga merasa dibohongi karena semula lokasi tersebut direncanakan untuk peruntukan perumahan rakyat. Namun belakangan berubah menjadi PKS.
Penolakan warga bahkan bergulir hingga ke pengadilan. Namun 9 Juli 2023 silam majelis hakim Pengadilan Negeri Rantau Prapat menolak gugatan warga Pulo Padang terkait pencemaran lingkungan oleh PKS PT PPSP.
Putusan pengadilan tersebut tidak lantas membuat masyarakat menghentikan aksi penolakan. Sampai saat ini sejumlah warga Pulo Padang masih belum bisa menerima keberadaan PKS tersebut. Warga yang didominasi kaum emak-emak melakukan penghadangan truk pengangkut brondolan dan truk tangki CPO yang hendak ke PT PPSP. Mereka bahkan mendirikan 'Posko Perlawanan Warga'.
Keberadaan kelompok yang menolak PKS ini kembali mencuat saat Polres Labuhan Batu menggelar kegiatan Jum’at Curhat di Kelurahan Rantauprapat, Kecamatan Rantau Utara, Jum’at (22/12). Masalah ini diungkit mengingat AKBP Dr Bernhard baru hari pertama menjabat sebagai Kapolres Labuhan Batu.
Adalah Camat Rantau Utara, Napsir Rambe, yang mengungkap cerita adanya penolakan masyarakat Pulo Padang terhadap PKS itu. Padahal masyarakat lainnya dan petani sawit cukup banyak yang terbantu oleh kehadiran pabrik tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Bernhard menegaskan bahwa Polres Labuhanbatu tetap akan melakukan langkah-langkah yang sudah dikerjakan selama ini. Menurutnya, PKS tersebut tidak boleh diganggu jika legalitasnya sudah lengkap.
“Saya juga mendengar kumpulan emak-emak yang menolak terkait beroperasinya PKS. Mereka menuntut untuk diberikan uang dengan jumlah besar. Makanya harus ada langkah-langkah dalam melakukan penegakan hukum. Ketika legalitas sudah ada, bila ada tindakan kriminal, maka tindakan kepolisian akan berjalan,” jelasnya dalam keterangan resmi Polres Labuhan Batu, kemarin.







Komentar Via Facebook :