https://www.elaeis.co

Berita / Sumatera /

Pabrik Sawit di Langkat Wajib Perbaiki Dua Unit Rumah Tak Layak Huni Setiap Tahun

Pabrik Sawit di Langkat Wajib Perbaiki Dua Unit Rumah Tak Layak Huni Setiap Tahun

Rapat membahas realisasi dana CSR di Langkat. Foto: Ikp/Kominfo Langkat


Stabat, elaeis.co - Bupati Langkat, Sumatera Utara, H. Syah Afandin SH, memimpin rapat kerja bersama Forum Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TJSP) Kabupaten Langkat Tahun 2025 yang berlangsung di ruang kerjanya.

Rapat kerja ini merupakan pertemuan pertama antara Forum TJSP dan Bupati Langkat, sebagai tindak lanjut upaya penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari perusahaan-perusahaan swasta maupun BUMN yang beroperasi di Kabupaten Langkat. Penyaluran dana CSR ini telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Langkat Nomor 3 Tahun 2024.

Hadir dalam rapat kerja tersebut perwakilan beberapa perusahaan, seperti Bank Sumut, Bank BRI, perusahaan perkebunan kelapa sawit PT SMS, serta para kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.

Pada tahun 2024, dana CSR telah dimanfaatkan untuk mendukung berbagai program. Diantaranya pembangunan dan penataan Ruang Publik Terbuka Ramah Anak (RPTRA) di sejumlah wilayah seperti Tanjung Pura, Stabat, Bahorok, Gebang, dan Secanggang. Program-program tersebut terlaksana berkat kontribusi dari perusahaan sawit PTPN I, PT LNK, PT Bahruny, PT Buana Estate, serta RSU Bidadari dari sektor kesehatan dan Bank Sumut dari sektor perbankan.

Dalam arahannya, Bupati Langkat menekankan bahwa pada tahun 2025 dana CSR harus lebih difokuskan untuk membantu masyarakat yang masuk kategori kemiskinan ekstrem.

“Saya mau masyarakat merasakan langsung dampaknya, seperti pembagian sembako setiap bulan, bantuan peralatan sekolah, serta perbaikan rumah tidak layak huni. Dengan begitu, manfaatnya dapat dirasakan secara nyata oleh masyarakat yang benar-benar membutuhkan,” tegas Bupati Afandin dalam keterangan Diskominfo Langkat dikutip Sabtu (9/8).

Sementara itu, Putra selaku Sekretaris Forum TJSP menyampaikan bahwa pihaknya telah merencanakan program khusus, yaitu mewajibkan seluruh Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di Langkat untuk menyalurkan dana CSR guna membangun dua unit rumah tidak layak huni setiap tahunnya.

“Kami akan mengumpulkan seluruh PKS dan perusahaan perkebunan untuk membahas dan merealisasikan program ini,” ungkap Putra.

Ia juga menekankan pentingnya peran serta perusahaan dalam memberikan dampak positif bagi masyarakat sekitar, khususnya mereka yang membutuhkan bantuan nyata.

Menyambut rencana tersebut, Bupati Langkat kembali menegaskan komitmennya agar manfaat CSR dapat segera dirasakan masyarakat. “Saya mau ini segera dilaksanakan. Mari kita bergerak bersama demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat Langkat,” tutup Bupati Afandin.

Dengan rapat kerja ini, Bupati Langkat menunjukkan keseriusannya dalam memastikan dana CSR tidak hanya menjadi formalitas, tetapi benar-benar menjadi instrumen yang mampu mempercepat pengentasan kemiskinan ekstrem dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat Langkat.

 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :