https://www.elaeis.co

Berita / Sumatera /

Over Target, Realisasi PPN dari Sawit Tembus Rp 1,1 Triliun

Over Target, Realisasi PPN dari Sawit Tembus Rp 1,1 Triliun

Kepala Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung, Tri Bowo. foto: Ist.


Bengkulu, elaeis.co - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat penerimaan negara dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sektor perkebunan kelapa sawit pada tahun 2022 di Provinsi Bengkulu mencapai Rp 1,1 triliun. Angka tersebut melebihi target yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat pada tahun ini sebesar Rp 921,75 miliar.

Kepala Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung, Tri Bowo mengatakan, harga TBS kelapa sawit di Bengkulu yang telah mencapai Rp 2.000/kg membuat penerimaan PPN melebihi target. Hal itu mengindikasikan kinerja kelapa sawit di daerah saat ini cukup baik.

"Kami melihat kinerja sektor perkebunan kelapa sawit sudah sangat baik di Bengkulu sehingga membuat penerimaan PPN melebih target," kata Bowo, kemarin.

Ia berharap, penerimaan PPN di Bengkulu semakin meningkat pada tahun 2023 mendatang. Pihaknya meminta agar pemerintah pusat bisa memberikan kelonggaran kebijakan kepada produk turunan kelapa sawit sebagai stimulus untuk mendongkrak harga TBS di Bengkulu.

"Kami berharap ada kebijakan yang mendorong peningkatan harga TBS. Itu tidak hanya akan berdampak pada pendapatan petani, tetapi juga berdampak pada penerimaan negara," ujarnya.

Ia mengaku, beberapa kebijakan yang dapat dilakukan pemerintah pusat diantaranya menghapus kebijakan domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO).

"DMO dan DPO bisa dihapus, karena kebijakan ini menghambat naiknya harga TBS juga. Bahkan harga CPO hingga saat ini masih tertahan di angka Rp 12 ribu per kilogram," ujarnya.

Ia menambahkan, jika pungutan ekspor ditetapkan menggunakan harga referensi yang akurat serta adaptif dengan dinamika pasar, maka akan dapat mendorong perusahaan untuk meningkatkan ekspor setelah memenuhi kebutuhan di dalam negeri. Jika instrumen ini berfungsi baik, maka kebijakan seperti DMO, DPO, dan Harga Eceran Tertinggi (HET) semestinya dihapuskan. 

"Kemudian jika harga CPO naik tinggi, DMO dapat kembali diberlakukan dengan penyesuaian. Jika diperlukan, diberikan bantuan sosial bagi masyarakat berupa minyak goreng kemasan dengan menggunakan dana Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS)," tutupnya.
 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :