https://www.elaeis.co

Berita / Kalimantan /

Operasi Cipta Kondisi Digelar di Seruyan, PKS dan Pengepul Sawit Harus Hati-Hati

Operasi Cipta Kondisi Digelar di Seruyan, PKS dan Pengepul Sawit Harus Hati-Hati

Polres Seruyan meningkatkan patroli untuk mencegah penjarahan kebun sawit. foto: Ist.


Kuala Pembuang, elaeis.co - Pj Bupati Seruyan, Djainuddin Noor, memimpin Rapat Persiapan Cipta Kondisi Jelang Pemilu 2024, Minggu (10/11).

Hadir dalam rapat ini, Ketua DPRD Kabupaten Seruyan Zuli Eko Prasetyo, Kapolres Seruyan AKBP Priyo Purwanto, Perwira Penghubung Kodim 1015 Sampit Mayor Inf Joko Susilo, Pj Sekretaris Daerah Seruyan dr. Bahrun Abbas, dan Kepala Badan Kesbangpol Seruyan Hartasima.

Forkopimda lantas menandatangani Surat Edaran (SE) Bersama tentang Larangan Pemanenan, Pengangkutan, dan Penerimaan Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Secara Tidak Sah di Wilayah Kabupaten Seruyan.

Dalam SE ditegaskan tentang larangan melakukan pemanenan TBS kelapa sawit secara tidak sah, melarang pengepul TBS kelapa sawit untuk menerima atau membeli TBS dari masyarakat yang tidak dapat membuktikan asal perolehan TBS sawit dan diduga berasal dari hasil penjarahan atau hasil perbuatan tindak pidana.

Juga ditegaskan larangan mengangkut, menguasai atau memiliki TBS Kelapa Sawit berasal dari hasil penjarahan atau hasil perbuatan tindak pidana, melarang Pemegang Izin Pabrik Kelapa Sawit (PKS) atau Izin Usaha Perkebunan untuk Pengolahan (IUP-P) menerima atau membeli TBS berasal dari hasil penjarahan atau hasil perbuatan tindak pidana.

"Seluruh pengepul TBS Kelapa Sawit yang menerima atau membeli TBS kelapa sawit secara tidak sah akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas Djainuddin dalam keterangan resmi, Senin (11/12).

"Masyarakat atau kelompok masyarakat yang tidak mengindahkan larangan melakukan penjarahan atau pemanenan TBS kelapa sawit secara tidak sah, juga akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," sambungnya.

Terhadap PKS yang tidak mengindahkan larangan tersebut, maka izin PKS atau IUP-P akan dievaluasi atau dicabut. "Selain sanksi administratif, juga diberikan sanksi pidana sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku," tandasnya.

Sementara itu, menyikapi maraknya aksi penjarahan massal di area perkebunan kelapa sawit PT. Bangun Jaya Alami Permai (BJAP-03) wilayah Kec. Seruyan Tengah, personel Polda Kalteng bersama Polres Seruyan dan personel TNI meningkatkan patroli dialogis.

Patroli gabungan untuk mengantisipasi adanya kegiatan penjarahan dan tindakan yang melanggar hukum oleh masyarakat tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Seruyan AKBP Priyo Mulyanto.

Priyo mengatakan, disamping melakukan patroli, pihaknya juga mengimbau tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh adat agar tidak terprovokasi dengan hal-hal negatif yang merugikan.

“Para tokoh agar mengimbau masyarakatnya, jangan terprovokasi dengan informasi negatif, hoaks, ujaran kebencian, serta tidak melakukan aksi protes, unjuk rasa anarkis, penjarahan massal, serta aksi yang bertentangan dengan hukum,” pungkasnya.

Pj Bupati Seruyan bersama Forkopimda melakukan penandatanganan Edaran Bersama tentang Larangan Pemanenan, Pengangkutan dan Penerimaan Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Secara Tidak Sah. Foto: PROKOM SERUYAN
 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :