https://www.elaeis.co

Berita / Nasional /

Ombudsman Minta Kemendag Serahkan Hasil Verifikasi Nilai Utang Minyak Goreng ke BPDPKS

Ombudsman Minta Kemendag Serahkan Hasil Verifikasi Nilai Utang Minyak Goreng ke BPDPKS

Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika


Jakarta, elaeis.co - Sudah lebih setahun pemerintah tak kunjung membayar utang selisih harga atau rafaksi minyak goreng ke pengusaha ritel. Pihak Kementerian Perdagangan (kemendag) berdalih harus berhati-hati melakukan pembayaran agar tidak menimbulkan masalah hukum.

Terkait dengan masalah ini, Ombudsman RI telah melayangkan surat kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI cq Menteri Perdagangan RI dan Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, terkait tindak lanjut hasil monitoring Investigasi Atas Prakarsa Sendiri Ombudsman RI perihal penyediaan dan stabilisasi harga minyak goreng. Ombudsman menemukan telah terjadi penundaan berlarut dalam pembiayaan penyaluran minyak goreng kemasan.

Baca jugaUtang Minyak Goreng ke Pengusaha Ritel Setahun Belum Dibayar, ini Alasan Mendag

Ombudsman RI sebagai pengawas pelayanan publik memiliki kewenangan dalam upaya perbaikan layanan publik atas dampak kebijakan tertentu, khususnya terkait penyediaan dan stabilisasi harga minyak goreng.

Pengawasan ini merupakan pelaksanaan ketentuan Pasal 7 huruf d dan e Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia bahwa Ombudsman RI bertugas melakukan investigasi atas prakarsa sendiri terhadap dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik dan bertugas melakukan koordinasi dan kerja sama dengan lembaga negara atau lembaga pemerintahan lainnya serta lembaga kemasyarakatan dan perseorangan.

Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika menyarankan agar Menteri Perdagangan RI melalui Dirjen Perdagangan Dalam Negeri agar segera menyampaikan hasil verifikasi penghitungan nilai utang kepada Direktur Utama Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) paling lambat akhir November 2023 sehingga proses pembayaran dapat segera dilakukan.

"Proses verifikasi dan penyampaian hasil akhir verifikasi oleh surveyor dalam hal ini Sucofindo telah dilakukan pada 5 Oktober 2022. Harusnya pembayaran selisih harga acuan keekonomian dengan HET untuk penyaluran minyak goreng kemasan sampai dengan 31 Januari 2022 kepada pelaku usaha sudah bisa dibayarkan dengan segera," tegas Yeka dalam siaran pers, Selasa (28/11).

Dia menekankan, BPDPKS hanya dapat melakukan pembayaran kepada pelaku usaha setelah memperoleh hasil verifikasi dari Kemendag. Berdasarkan ketentuan Pasal 11 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Kemasan Untuk Kebutuhan Masyarakat Dalam Kerangka Pembiayaan Oleh BPDPKS, menyebutkan bahwa pembayaran dana pembiayaan minyak goreng kemasan oleh BPDPKS dilakukan paling lambat 17 hari kerja setelah kelengkapan dokumen pembayaran berdasarkan hasil verifikasi disampaikan kepada BPDPKS.

Koordinasi yang dilakukan Kemendag kepada Kementerian Koordinator Perekonomian adalah alternatif proses dalam rangka prinsip kehati-hatian. Namun menurut Yeka, alternatif tersebut jangan sampai mengganggu prosedur yang sudah ditetapkan dalam regulasi. Mengakibatkan proses pembayaran menjadi tertunda lebih dari satu tahun.

"Penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh Dirjen Perdagangan Dalam Negeri RI saat ini sudah masuk dalam kategori penundaan berlarut. Oleh karena itu, segera dilakukan proses penyelesaian tahapan pembiayaan penyaluran minyak goreng kemasan sampai tahap pembayaran kepada pelaku usaha. Asas kehati-hatian yang dilakukan oleh Kemendag harus diimbangi dengan asas transparansi dan akuntabilitas", tutup Yeka.

Sebelumnya, pada September 2022, Ombudsman RI juga telah menyampaikan sejumlah tindakan korektif kepada pemerintah terkait ketersediaan dan stabilitas harga minyak goreng.


 

Komentar Via Facebook :