https://www.elaeis.co

Berita / Sumatera /

Oalah! Tak Hanya soal Sempadan Sungai, PTPN VI di Jambi Ternyata Juga Belum Tunaikan Kewajiban 20 Persen untuk Masyarakat

Oalah! Tak Hanya soal Sempadan Sungai, PTPN VI di Jambi Ternyata Juga Belum Tunaikan Kewajiban 20 Persen untuk Masyarakat

Gedung PTPN VI di Jambi. Dok.MetroJambi


Jambi, elaeis.co - Satu per satu permasalahan PTPN VI dikuliti oleh aktivis asal Kecamatan Bahar Utara, Kabupaten Muaro Jambi, Jambi, Yan Kurnain.

Setelah sebelumnya menyoroti penanaman kelapa sawit di sempadan sungai, kini Yan kembali membongkar sisi buruk perusahaan.

Ternyata, sampai saat ini perusahaan plat merah itu belum menunaikan pembangunan kebun sawit bagi masyarakat setempat.

Padahal, kata Yan, kewajiban 20 persen dari luas HGU, meski ditunaikan perusahaan kepada masyarakat. Hal ini juga sudah diatur dalam Undang-Undang 39 Tahun 2014, dikuatkan lagi dalam PP 26 Tahun 2021 yang juga sudah diimplementasikan dalam Permentan Nomor 18 Tahun 2021.

"Sampai sekarang PTPN VI tidak menjalankan kewajiban itu kepada masyarakat," kata Yan saat berbincang dengan elaeis.co, Minggu (11/2).

Namun saat ditanya soal itu, lanjutnya, pihak perusahaan selalu berdalih bahwa kebun transmigrasi di Kecamatan Bahar Utara, merupakan bagian dari kewajiban perusahaan kepada masyarakat.

"Nah, alibi perusahaan gitu. Padahal itu beda dengan hak 20 persen tersebut," ujarnya.

Menurut Yan, mestinya perusahaan terbuka dan bertanggung jawab atas kewajiban terhadap masyarakat. Apalagi PTPN VI milik negara, yang menjadi contoh bagi perusahaan swasta 

"Ini tidak. Terkesan perusahaan tidak peduli terhadap nasib masyarakat. Mestinya sebagai perusahaan plat merah memberikan contoh yang baik bagi yang swasta. Ini tidak, malah terkesan lari dari tanggung jawab," tegasnya.

Sayangnya, pihak perusahaan enggan menanggapi persoalan tersebut. Elaeis.co mencoba menghubungi Humas PTPN VI, Novalindo, namun hingga berita ini diterbitkan tidak ada tanggapan terkait permasalahan ini.

Komentar Via Facebook :