https://www.elaeis.co

Berita / PSR /

Oalah, Pengurus Poktan dan Kades Kompak Palsukan Dokumen PSR

Oalah, Pengurus Poktan dan Kades Kompak Palsukan Dokumen PSR

Plt Kepala BPKP Provinsi Bengkulu, Jusup Partono. Foto: Ist.


Bengkulu, elaeis.co - Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bengkulu menemukan kerugian negara Rp 9,05 miliar pada kasus dugaan korupsi dana Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Kabupaten Bengkulu Utara tahun 2019-2022.

Temuan tersebut berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh tim BPKP Provinsi Bengkulu terhadap Kelompok Tani (poktan) Rindang Jaya Desa Kinal Jaya, Kecamatan Pinang Raya, beberapa waktu lalu. 

Plt Kepala BPKP Perwakilan Provinsi Bengkulu, Jusup Partono mengatakan, kerugian negara timbul setelah empat tersangka, yakni AS (Ketua Poktan Rindang Jaya), ED (Sekretaris Poktan Rindang Jaya), SU (Bendahara Poktan Rindang Jaya) dan PR (Kepala Desa Tanjung Muara) melakukan pemalsuan dokumen identitas penerima hibah PSR.

"Jumlah dokumen kartu keluarga dan KTP penerima program replanting sawit Bengkulu Utara tahun 2019-2020 yang dipalsukan oleh para tersangka sebanyak 490 lembar," kata Jusup, kemarin.

Hasil temuan audit tersebut telah diserahkan ke penyidik Kejati Bengkulu. Dia berharap dengan adanya temuan tersebut menjadi pelajaran bagi petani sawit agar lebih hati-hati dalam mengajukan usulan PSR.

"Penggunaan hibah replanting juga harus sesuai dengan yang telah ditetapkan, yakni untuk meremajakan perkebunan kelapa sawit. Jika peruntukannya di luar itu, maka akan berurusan dengan pihak berwajib," tukasnya.

Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, mengatakan, setelah menerima hasil audit BPKP Bengkulu, pihaknya akan melimpahkan berkas tersangka ke PN Bengkulu agar segera disidangkan.

Dia menegaskan bahwa kasus dugaan korupsi PSR Poktan Rindang Jaya akan terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan munculnya tersangka baru.

"Hasil audit BPKP sebesar Rp 9 miliar lebih tersebut murni hasil pemalsuan dokumen yang dilakukan 4 tersangka. Temuan ini tidak ada relevansinya dengan uang Rp 13 miliar yang disita tim penyidik dari rekening Poktan Rindang Jaya," tutupnya.
 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :