Berita / Nasional /
Nusron Wahid Ungkap Tambahan 84 Ribu Hektar Sawit Ilegal, Total Jadi 3,7 Juta
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Nusron Wahid. Dok.Istimewa
Jakarta, elaeis.co - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Nusron Wahid, mengungkapkan temuan terbaru terkait pelanggaran perkebunan sawit di kawasan hutan. Temuan ini menunjukkan adanya tambahan 84.842,2 hektar lahan sawit ilegal, sehingga total luas sawit bermasalah kini mencapai sekitar 3,7 juta hektar.
Data tambahan ini muncul setelah Presiden Prabowo Subianto dalam pidato kenegaraan 15 Agustus 2025 menyebutkan ada 3,2 juta hektar kebun sawit bermasalah. Nusron menegaskan, angka terbaru ini merupakan temuan lanjutan, bukan bagian dari laporan presiden sebelumnya.
"Jadi angka terbaru ini bukan bagian dari yang disampaikan Presiden, melainkan temuan lanjutan," ujar Nusron dalam rapat kerja di Senayan.
Berdasarkan hasil penelusuran Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan, pelanggaran ini melibatkan 64 entitas perusahaan sawit.
Dari jumlah tersebut, 33 perusahaan sudah jelas membuka kebun sawit di dalam kawasan hutan dengan luas 3.619,6 hektar, sedangkan 31 perusahaan lain masih dalam proses pengurusan izin Hak Guna Usaha (HGU), namun lahan mereka seluas 80.822,16 hektar ternyata juga berada di dalam kawasan hutan.
Nusron menekankan pemerintah akan terus menindaklanjuti temuan ini untuk memastikan kejelasan status hukum serta melakukan penertiban tata kelola lahan sawit nasional.
Nusron menekankan pemerintah akan terus menindaklanjuti temuan ini untuk memastikan kejelasan status hukum serta melakukan penertiban tata kelola lahan sawit nasional.
Temuan tambahan ini menyoroti pentingnya pengawasan lahan sawit di kawasan hutan. Sawit ilegal tidak hanya berdampak pada lingkungan, tapi juga pada ketertiban hukum dan tata kelola sumber daya alam.
Pemerintah menegaskan bahwa perusahaan yang melanggar akan ditindak tegas, termasuk pencabutan izin dan pemulihan kawasan hutan.
Dengan total 3,7 juta hektar sawit ilegal, langkah pemerintah menjadi sorotan publik dan dunia internasional, mengingat Indonesia adalah produsen minyak sawit terbesar di dunia.
Penertiban ini diharapkan bisa memperkuat tata kelola perkebunan sawit dan mendukung praktik industri yang berkelanjutan.







Komentar Via Facebook :