https://www.elaeis.co

Berita / Serba-Serbi /

Ninja Sawit KO dengan Kepala Terbelah Dibacok Pemilik Kebun

Ninja Sawit KO dengan Kepala Terbelah Dibacok Pemilik Kebun

MR, pemilik kebun pembacok ninja sawit di Inhil. Foto: Polres Inhil


Tembilahan, elaeis.co - Seorang terduga maling TBS atau sering disebut ninja sawit, Inglan (35), tewas dibacok di tengah kebun sawit di Dusun Karya Makmur, Desa Sungai Intan, Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau.

Pelaku pembacokan ninja sawit itu adalah pemilik kebun berinisal MR (28).

Mewakili Kapolres Inhil, AKBP Norhayat Asmad, Kapolsek Tembilahan Hulu Iptu Ricky Marzuki menjelaskan, korban ditemukan tewas dengan kepala terbelah pada Senin (19/6) malam. “Kejadiannya sekitar pukul 19.30 WIB,” katanya, Selasa (20/6).

Dia menyebitkan, peristiwa tragis itu bermula saat MR pergi ke kebun untuk mengecek buah sawit yang terletak di Parit 25 Desa Sungai Intan yang akan dipanen esok harinya. Rupanya dia khawatir batal panen karena kebunnya sudah sering jadi sasaran ninja sawit. "Dia mengecek kebun karena sering kehilangan buah sawit pada malam hari," sebutnya.

Dugaannya ternyata tak meleset. Dia memergoki Inglan sedang mendodos sawit bak milik sendiri.

"Pelaku merasa geram dan emosi, lalu dia mengintai korban dengan cara bersembunyi di balik pohon sawit," ungkapnya.

Begitu Inglan melintas di dekatnya, MR langsung mengayunkan sebilah parang panjang yang memang dibawanya dari rumah untuk jaga-jaga. Tepat sasaran, kontan kepala Inglan terbelah.

Tak puas, pelaku terus membacok kepala dan badan korban sampai tidak bergerak lagi. "Setelah itu dia meninggalkan korban dan langsung menyerahkan diri ke Ketua RT setempat," bebernya.

Mendengar pengakuan pelaku yang telah menghabisi korban, sang Ketua RT langsung menghubungi Polsek Tembilahan Hulu. Polisi kemudian mengecek TKP. "Korban ditemukan dalam keadaan luka dan tidak bernyawa lagi. Korban lalu dibawa ke rumah sakit untuk dilakukan visum," jelasnya.

Saat ini tersangka ditahan untuk diproses lebih lanjut.  Parang panjang dan pakaian korban diamankan sebagai barang bukti. "Tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, ancaman hukumannya pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau dua puluh tahun,” sebutnya.
 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :