https://www.elaeis.co

Berita / Serba-Serbi /

Ninja Sawit Bersyukur Kasusnya Diselesaikan di Luar Pengadilan

Ninja Sawit Bersyukur Kasusnya Diselesaikan di Luar Pengadilan

Salah seorang tersangka memberikan pengakuan. foto: Polres Simalungun


Simalungun, elaeis.co - 70 tersangka kasus pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di perkebunan milik PTPN IV di Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, lepas dari jerat hukum. Kasus mereka diselesaikan di luar pengadilan lewat mekanisme keadilan restoratif (restorative justice/RJ).

Sebagai gantinya, para ninja sawit itu menjalani sanksi sosial berupa kegiatan membersihkan rumah ibadah dan lingkungan sekitar. Lamanya antara satu sampai tiga bulan dan dilaksanakan setiap hari Senin dan Kamis dari jam 09.00 sampai jam 10.30 WIB.

Salah satu pelaku, Boby Dermawan (31), merasa lega karena perkaranya diselesaikan secara RJ. "Terima kasih banyak kepada pihak PTPN IV yang sudah bersedia berdamai dan mau memaafkan meski telah kami rugikan," katanya, kemarin.

Dia mengaku baru pertama kali melakukan pencurian sawit. Menurutnya, dia terpaksa dan perbuatan itu dilakukan semata-mata karena faktor ekonomi. "Kami lakukan itu karena kebutuhan, memang di rumah betul-betul susah dan butuh makan," sesalnya.

Lebih lanjut ia menyampaikan bahwa tiga tandan sawit yang dia curi bahkan belum sempat dijual. Kalau diuangkan, nilainya kurang dari Rp 150 ribu. Dia telah berencana menggunakan uang hasil penjualan sawit curian itu untuk membeli beras dan biaya pengobatan orang tuanya.

"Orang tua saya benar-benar lagi sakit keras di rumah, jadi butuh biaya untuk berobat. Sudah begitu, tak ada beras pula," ungkapnya.

"Saya kapok mencuri sawit dan tak akan mengulanginya. Saya malu menjalani sanksi sosial ini karena dilihat sama teman-teman dan masyarakat yang lain. Bersyukur sekali perkara ini tak sampai ke pengadilan,” tambahnya.

Tersangka lainnya, Darma (42), juga nekat mencuri sawit karena kebutuhan ekonomi. Dia mengaku bekerja serabutan dan tak punya pekerjaan tetap.

“Memang nggak punya kerjaan tetap, sementara di rumah banyak kebutuhan, makanya ketika lihat ada sawit lalu saya ambil,” ucapnya.

Dia mengaku mencuri 4 tandan sawit dan belum sempat dijual. “Kapok, sudah terbayang masuk penjara. Untunglah ada RJ. Tapi meski sanksinya cukup ringan, harus menahan malu, malu banget,” ujarnya.
 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :