Berita / Sumatera /
Ninik Mamak Lubuk Basung dan Tanjung Manggopoh Tolak Perpajangan HGU PT KAMU di Kabupaten Agam
Ilustrasi - kebun kelapa sawit di Kabupaten Siak, Riau. Foto: Sahril
Padang, elaeis.co - Perpanjangan sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) PT Karya Agung Megah Utama (KAMU) ditolak Ninik Mamak Lubuk Basung dan Ninik Mamak Tanjung Manggopoh. Penolakan ini dibubuhkan dalam surat yang dikirimkan kepada Bupati Agam, ATR BPN Agam, hingga ketua DPRD Agam untuk menghentikan perpanjangan tersebut.
Dikatakan Ketua DPW Apkasindo Sumbar, Jufri Nur, HGU dengan Nomor 3 Tahun 1990 itu sebelumnya telah berakhir pada Desember 2020 lalu. Kendati begitu sampai saat ini perusahaan tersebut masih menguasai dan mengelola lahan dengan alasan dalam proses perpanjangan.
"Tentu kita memiliki beberapa alasan mengapa menolak perpanjangan HGU itu. Pertama mereka klaim bahwa lahan yang mereka kelola adalah tanah erfacht, namun mereka justru tidak dapat membuktikan keberadaan tanah erfacht dibarengi dengan bukti dan dokumen otentik yang dikeluarkan pemerintah Hindia Belanda," jelas Jufri yang juga merupakan tokoh masyarakat Tanjung kepada elaeis.co, Rabu (1/11).
Lanjutnya, Ninik Mamak Lubuk Basung dan Ninik Mamak Tanjung Manggopoh merasa sebagai pemilik dan penguasa Ulayat. Sebab perusahaan itu beroperasi di kawasan dua nagari yakni Manggopoh dan Lubuk Basung.
"Kita minta Pemerintah Kabupaten Agam menangguhkan perpanjangan HGU itu sampai adanya penyelesaian dengan pihak Suku Tanjung. Sebab selama ini perusahaan tersebut juga tidak memilik kebun plasma yang diperuntukan untuk masyarakat, termasuk Suku Tanjung sebagai pemegang ulayat," bebernya.
Disamping itu kata Jufri, Calon Petani Calon Lahan (CPCL) sebagai syarat perpanjangan HGU yang diajukan perusahaan juga diduga bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku. Bahkan diduga merugikan masyarakat, hingga calon petani yang baru ini juga belum ada dan terdaftar dalam calon yang diusulkan.
"Oleh sebab itu, kita minta perusahaan itu menghentikan atau tidak melanjutkan aktifitas budidaya perkebunan kelapa sawit atas nama PT. Kamu. Sebab belum memiliki HGU dan perizinan berusaha di bidang perkebunan di lahan bekas HGU Nomor 3 tahun 1990," tandasnya.







Komentar Via Facebook :