Berita / Serba-Serbi /
Ngotot Minta Diangkat Jadi Penjaga Keamanan, Kepet Hentikan Operasional Pabrik CPO
Kepet, pelaku perusakan dan barang bukti yang diamankan polisi. foto: ist.
Sekayu, elaeis.co - Heriyanto als Kepet nekat melakukan aksi premanisme. Pria berusia 36 tahun ini memaksakan diri untuk diterima menjadi tenaga PK (penjaga keamanan) di PT Petro Utama Mandiri (PUM) yang bergerak di bidang perkebunan sawit di Kelurahan Sungai Lilin, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin (muba), Sumatera Selatan.
Aksi premanisme ini terjadi di areal perkebunan dan pabrik kelapa sawit PT PUM di Kelurahan Sungai Lilin. Aksi inipun membuatnya harus berurusan dengan pihak Kepolisian Sektor Sungai Lilin.
Kapolres Muba AKBP Imam Safii MSi melalui Kapolsek Sungai Lilin Iptu Moga Gumilang SIK menyebutkan, pelaku mendatangi korban Bahtiar yang sedang bekerja di lokasi pengolahan CPO milik PT PUM dan langsung marah-marah.
"Pelaku memaksa karyawan lainnya untuk berhenti bekerja sambil membawa sepotong kayu gelam sepanjang lebih kurang 1 meter yang ujungnya dipasang paku 4 inci dan martil yang diselipkan dibalik bajunya. Sambil keliling pabrik, dia menyuruh para karyawan berhenti bekerja. Dia melarang para karyawan bekerja hingga pemilik perusahaan menerimanya bekerja sebagai PK," ungkapnya dalam rilis Polres Muba dikutip Kamis (18/4).
"Dia juga merusak mobil jenis toyota kijang, strada, dan dump truck yang ada di lokasi. Dipukulnya ban mobil dengan kayu yang sudah dipasang paku hingga ban mobil kempis karena bocor," tambahnya.
Kehadiran pengacau itu langsung dilaporkan pihak perusahaan ke Polsek Sungai Lilin.
"Setelah menerima laporan melalui pesan singkat, kami perintahkan Kanit Reskrim Ipda Mugiyono bersama anggota untuk mengamankan pelaku yang saat itu masih duduk di sepeda motor di TKP. Dia kemudian dibawa ke mapolsek untuk proses lebih lanjut," sebutnya.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kami kenakan pasal pengancaman sebagaimana dimaksud pasal 335 ayat (1) KUHP dan pasal 406 KUHP tentang pengerusakan dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan," tambahnya.







Komentar Via Facebook :