Berita / Sumatera /
Nasib Warga Eks Transmigrasi di Klaim Kawasan Hutan
Kondisi pohon kelapa sawit eks transmigrasi era Soekarno yang diklaim di dalam kawasan hutan di Desa Siabu Kecamatan Salo, Kabupaten Kampar, Riau. Foto: Ist
Pekanbaru, elaeis.co - Syafrudin hanya bisa bengong setelah petugas yang mengurusi soal Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Dinas Perkebunan Provinsi Riau itu menolak berkas usulan mereka.
Lelaki 41 tahun ini bengong lantaran meski sudah disodori Sertifikat Hak Milik (SHM) atas lahan yang diajukan itu, si petugas tetap saja menolak.
"Tidak bisa, Pak. Lahan bapak-bapak berada dalam kawasan hutan," begitulah jawaban petugas itu kepada Ketua Kelompok Tani (Poktan) Siabu Sejahtera Kabupaten Kampar, Riau, ini.
Jawaban si petugas tadi sontak membikin Syafrudin semakin bingung. Sebab lahan seluas 140 hektar milik anggota Poktan yang diusulkan itu adalah lahan eks transmigrasi di jaman pemerintahan Soekarno, tahun 1962.
"Rata-rata SHM nya tahun 1985, Pak. Tapi dibilang di kawasan hutan," cerita Syafrudin kepada elaeis.co, kemarin.
Syafrudin kemudian cerita bahwa kakek istrinya, Mbah Suwarno pada 1962 silam dikirim oleh pemerintah Soekarno menjadi warga transmigrasi ke Desa Siabu.
Suwarno bersama 79 kepala keluarga lainnya. "Kebetulan kakek istri saya ini berasal dari Surabaya Jawa Timur (Jatim)," terangnya.
Jaman itu kata Syafrudin, pola transmigrasi belum seperti jaman Soeharto yang langsung dibekali rumah untuk tempat tinggal.
"Kakek kami bersama warga lain hanya dibangunkan barak panjang di desa yang masih hutan lebat," ujarnya.
Untuk melanjutkan kehidupan kata Syafrudin, para warga transmigrasi ikut program Smallholder Rubber Development Project (SRDP). Tapi sayang, tanaman karet diserang jamur.
"Tahun '90, tanaman karet ditebang dan diganti kelapa sawit. Tanaman inilah yang kemudian kami usulkan ikut program PSR, tapi ditolak," keluhnya.
Di Riau, tidak hanya Syafrudin dan kawan-kawan yang merasakan nasib semacam itu. Di Indragiri Hulu (Inhu), tak kurang dari 7 desa eks transmigrasi juga diklaim dalam kawasan hutan.
Padahal warga transmigrasi tahun 1980-an itu dikirim ke Riau dan kemudian dibina oleh perusahaan plat merah untuk bertanam karet. Lahan mereka kemudian dibekali SHM.
Sayang, saat ini eks transmigrasi itu tidak diurusi oleh siapapun dan satu persatu mereka mengganti tanaman karet tadi menjadi tanaman sawit, meski diklaim di dalam kawasan hutan.

Komentar Via Facebook :