https://www.elaeis.co

Berita / Bisnis /

Naik Signifikan, PKS Diminta Pedomani Harga Resmi TBS Disbun Kaltim

Naik Signifikan, PKS Diminta Pedomani Harga Resmi TBS Disbun Kaltim

Petani sawit mengumpulkan hasil panen. Foto: Disbun Kaltim


Samarinda, elaeis.co – Harga resmi tandan buah segar (TBS) di Provinsi Kalimantan Timur (kaltim) naik signifikan. Berdasarkan hasil rapat Tim Penetapan Harga Pembelian TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun, Dinas Perkebunan (Disbun) Kaltim lantas menetapkan harga TBS usia 10-20 tahun untuk transaksi pembelian periode II (16-31) Agustus naik Rp 312.64.

Kepala Disbun Kaltim, Ir Ujang Rachmad MSi, mengatakan, tim menetapkan harga TBS berdasarkan kategori umur setelah melakukan perhitungan berdasarkan data dan informasi yang disampaikan oleh sejumlah perusahaan perkebunan dan pabrik kelapa sawit (PKS).

Tim menyepakati harga minyak sawit (CPO) rerata tertimbang periode II Agustus Rp 9.698,44/kg dan harga kernel rerata tertimbang Rp 4.565,08/kg.

Harga TBS di Kaltim ditetapkan sebulan dua kali dan berlaku mundur. Yakni ditetapkan pertengahan bulan untuk harga pembelian TBS antara tanggal 1-15. Kemudian ditetapkan di akhir bulan yang berlaku untuk harga pembelian TBS tanggal 16 hingga 30 atau 31.

“Harga pembelian TBS perlu ditetapkan untuk memberikan perlindungan kepada pekebun dalam memperoleh harga TBS sawit yang wajar dan untuk menghindari persaingan tidak sehat di antara perusahaan perkebunan di Kaltim,” kata Ujang melalui keterangan resmi Disbun Kaltim, kemarin.

Dia menambahkan, harga pembelian TBS yang ditetapkan Disbun ini merupakan harga di tingkat pabrik pengolahan sawit.

“Berlaku hanya untuk kebun plasma dan atau kebun swadaya yang sudah bermitra sesuai dengan Permentan No. 01/PERMENTAN/KB.120/1/2018,” sebut Ketua Tim Penetapan Harga TBS Kaltim itu.

"Tim penetapan akan melakukan pengawasan terhadap penerapan harga TBS yang ditetapkan sesuai surat keputusan yang ditandatangani atas nama Gubernur Kaltim di tingkat lapangan," tambahnya.

Berikut daftar harga TBS sawit produksi pekebun yang telah bermitra di Kaltim untuk transaksi pembelian periode II (16-31) Agustus 2022 dengan Indeks 'K' 82,67%:

Umur 3 tahun rendemen 19,30%     Rp 1.711,58/kg (sebelumnya Rp 1.435,84/kg)


Umur 4 tahun rendemen 20,69%    Rp 1.828,69/kg (sebelumnya Rp 1.534,03/kg)


Umur 5 tahun rendemen 20,72%    Rp 1.836,76/kg (sebelumnya Rp 1.540,84/kg)


Umur 6 tahun rendemen 20,92    Rp 1.855,81/kg (sebelumnya Rp 1.556,84/kg)


Umur 7 tahun rendemen 21,03%    Rp 1.866,52/kg (sebelumnya Rp 1.565,83/kg)


Umur 8 tahun rendemen 21,20%    Rp 1.880,90/kg (sebelumnya Rp 1.577,89/kg)


Umur 9 tahun rendemen 21,57%    Rp 1.918,12/kg (sebelumnya Rp 1.609,14/kg)


Umur 10 tahun ke atas rendemen 21,83%    Rp 1.940,85/kg (sebelumnya Rp 1.628,21/kg)
 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :