https://www.elaeis.co

Berita / Sumatera /

Naik 3,98 Persen, NTP Riau Maret 2024 Tertinggi di Sumatera 

Naik 3,98 Persen, NTP Riau Maret 2024 Tertinggi di Sumatera 

Kepala BPS Riau, Asep Riyadi. foto: MC Riau


Pekanbaru, elaeis.co - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat Nilai Tukar Petani (NTP) Provinsi Riau pada Maret 2024 sebesar 164,08. Nilai ini naik 3,98 persen dibanding NTP Februari 2024 sebesar 157,79. 

Kepala BPS Riau, Asep Riyadi mengatakan, kenaikan NTP ini disebabkan oleh naiknya indeks harga yang diterima (It) petani sebesar 4,55 persen, lebih besar dibandingkan kenaikan indeks harga yang dibayar (Ib) petani sebesar 0,55 persen.

"Kenaikan NTP di Provinsi Riau pada bulan Maret 2024 terjadi pada 4 dari 5 subsektor penyusun NTP. Kenaikan NTP tertinggi terjadi pada subsektor Hortikultura yang naik sebesar 5,65 persen," ungkapnya.

Kemudian diikuti oleh subsektor Tanaman Perkebunan Rakyat yang naik sebesar 4,25 persen, subsektor Peternakan yang naik sebesar 1,09 persen, dan subsektor Tanaman Pangan yang naik sebesar 0,63 persen. 

Baca Juga: Dompet Petani Riau Makin Tebal Sambut Lebaran, Harga TBS Sawit Mitra Swadaya Naik

Sementara itu, NTP pada subsektor Perikanan mengalami penurunan sebesar 0,04 persen.

"Khusus untuk subsektor Tanaman Perkebunan Rakyat, kenaikan indeks harga yang diterima petani disebabkan oleh naiknya indeks harga kelompok tanaman sebesar 4,82 persen, khususnya kelapa sawit, karet, kelapa dan kopi," ungkapnya.
 
Lebih lanjut, Asep mengatakan, pada Maret 2024, 8 dari 10 provinsi di Pulau Sumatera mengalami kenaikan NTP. 

"Riau tercatat sebagai provinsi dengan kenaikan NTP tertinggi se-Sumatera, diikuti oleh Bangka Belitung dengan kenaikan sebesar 3,46 persen di posisi kedua dan Bengkulu dengan kenaikan sebesar 3,35 persen di posisi ketiga. Sementara itu, penurunan NTP terjadi di Lampung dengan penurunan sebesar 1,35 persen dan Aceh sebesar 0,77 persen," pungkasnya.

Baca Juga: Harga CPO Turun, tapi Harga TBS Sawit Plasma Riau Naik Makin Mendekati Rp 3.000/Kg

Komentar Via Facebook :